Pelaku Penipuan Proyek Perumahan Rp8 Miliar Dibekuk

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 04:02 WIB
loading...
Pelaku Penipuan Proyek Perumahan Rp8 Miliar Dibekuk
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki ketika meminta keterangan dari dua pelaku penipuan pembangunan perumahan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (22/10/2020). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Polres Cimahi mengamankan dua pengelola perumahan yang diduga telah melakukan penipuan kepada sebanyak 201 nasabahnya dengan total kerugian mencapai Rp8,072 miliar.

Kedua pelaku tersebut menjabat sebagai komisaris dan direktur keuangan pada proyek perumahan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Sumedang yang gagal terbangun.

"Mereka tersangkut pembangunan proyek perumahan Parahyangan Hill Residence dan Bukit Parahyangan Residence yang dikelola PT Sukses Bangun Parahyangan (SBP) yang telah dilaporkan oleh tiga orang sejak Januari 2019," terang Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (22/10/2020).
BACA JUGA: BI Bagi-bagi Tips agar Masyarakat Terhindar dari Penipuan Uang Palsu

Kedua tersangka yang diamankan bernama Osi Rizal alias Osu bin Sukindar (58) selaku komisaris dan tersangka Irvan Arief Rachman atau Irvan bin Syahir Ismail (42) selaku direktur keuangan. Korbannya 201 nasabah yang telah melakukan transaksi dan mencicil perumahan yang telah dijanjikan dengan masa cicilan lebih dari satu tahun.

Kasus ini bermula saat PT SBP pada tahun 2016 mengumumkan pembangunan proyek perumahan yang berada di Desa Cimareme, Kecamatan Ngamprah, KBB. Mereka bekerjasama dengan berbagai pihak termasuk kerja sama pemilik lahan. Setelah menempuh perizinan untuk membangun kemudian PT SBP mulai beriklan dan banyak masyarakat tertarik sehingga menjalin komitmen pembelian.

Seiring berjalannya waktu terjadi selisih pemegang saham dan pemilik tanah, yang awalnya diminta dibayar ketika rumah sudah jadi tapi minta dibayar didepan. Di satu sisi mereka juga sedang membangun apartemen Ostello di Kabupaten Sumedang. Sehingga akhirnya uang milik nasabah yang harusnya untuk membangun rumah dialihkan membangun apartemen.

"Kedua proyek perumahan dan apartemen mandeg sementara uang juga tidak dikembalikan ke nasabah. Dua pelaku akan dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," sebut Yoris.
BACA JUGA: Tipu Warga, Polisi Gadungan yang Mengaku dari Polda Ini Diamankan Aparat

Salah seorang korban, Iwan (44) mengaku tertarik dengan perumahan tersebut karena persyaratannya ringan. Dia pun percaya terhadap developer karena meyakinkan nasabah bahwa tanah hak milik PT SBP dan sertifikat sedang diproses. Lantas dirinya mengambil rumah tipe 36 seharga Rp200 juta dengan DP Rp86 juta dicicil 24 bulan dan cicilan pertama Rp11 juta.

"Rumahnya bersubsidi jadi murah dan saya tertarik. Tapi setelah nunggu 2 tahun kantornya malah tutup, jadi saya lapor ke Polres Cimahi," kata warga Cibaligo, Kebon Kopi, Cimahi ini.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1639 seconds (0.1#10.140)