PTUN Kabulkan Gugatan, Kuasa Hukum: Habib Bahar Bisa Kembali ke Rumah

Senin, 12 Oktober 2020 - 20:30 WIB
loading...
PTUN Kabulkan Gugatan, Kuasa Hukum: Habib Bahar Bisa Kembali ke Rumah
Tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smtih menyambut gembira vonis majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan gugatan atas surat keputusan pencabutan asimilasi yang diterbitkan Bapas Klas 2 Bogor.

"Alhamdulillah, PTUN Bandung memutuskan bahwa gugatan kami dari pihak Habib Bahar bin Smith diterima seluruhnya. Kemudian, menyatakan SK Bapas Bogor yang mencabut asimilasi Habib Bahar bin Smith, tidak sah," kata Azis Yanuar salah satu kuasa hukum Bahar kepada wartawan, Senin (12/10/2020). (BACA JUGA: Habib Bahar Bin Smith Menang Gugatan Pencabutan Asimilasi di PTUN Bandung )

Atas dasar putusan tersebut, ujar Azis, Habib Bahar bin Smith harus dikembalikan asimilasinya dan dapat asimilasi lagi sehingga dapat kembali ke rumah atau bebas. (BACA JUGA: Habib Bahar Tak Lantas Bebas, Kanwil Kemenkum HAM Jabar Bakal Ajukan Banding )

Azis mengemukakan, pihaknya meminta Balai Pemasyarakatan Bogor dan Lapas Cibinong mengikuti putusan dari majelis hakim PTUN Bandung tersebut. "Kami minta pemerintah patuh aturan hukum dan konsekuen dengan putusan pengadilan yang sudah diputuskan," ujar dia. (BACA JUGA: Sekap dan Aniaya Intel Polda Jabar Pakai Sekop-Batu, 7 Orang Jadi Tersangka )

Sementara itu, Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar bin Smith lainnya, juga menyambut gembira putusan tersebut. Persidangan vonis hari ini dihadiri oleh seluruh pecinta Habib Bahar dan pengurus Front Pembela Islam (FPI). "Ada imam kami Kiai Maksum, Habib Zaki selaku Ketua DPD FPI Jawa barat," kata Ichwan.

Ichwan mengemukakan, putusan majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan dan memerintahkan Bapas Bogor mencabut SK pencabutan asimilasi Habib Bahar.

"Apresiasi kepada yang mulia mejelis hakim di pengadilan ini masih ada nuraninya untuk melawan kebijakan pemerintah. Hari ini dibuktikan bahwa hakim PTUN Bandung tidak bisa diintervensi. Ini bukti bahwa keadilan masih tegak di bumi Allah, Takbir," ujar Ichwan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Habib Bahar Bin Smith memenangkan gugatan atas pencabutan asimilasi oleh tergugat Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas 2 Bogor di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (12/10/2020).

Dalam sidang putusan yang digelar secara virtual melalui akun YouTube, majelis hakim PTUN Bandung menyatakan surat keputusan Kepala Bapas Klas 2 Bogor Nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 yang menjadi dasar pencabutan asimilasi Bahar Bin Smith oleh Kalapas Cibinong dengan surat nomor W11.pas.pas.11.pk.01.04-1473, tidak sah.

"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis PTUN Bandung Faisal Zad.

Habib Bahar melaui kuasa hukumnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada Juli 2020 lalu. Gugatan dilayangkan berkaitan pembatalan program asimilasi yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor. Gugatan itu tercantum dengan nomor perkara 73/G/2020/PTUN-BDG

Penceramah dengan ciri khas berambut gondrong pirang itu memperoleh asimilasi sesuai Permenkum HAM nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi saat pandemi COVID-19. Namun, selang beberapa hari, asimilasi Bahar dicabut dan Bahar dijebloskan lagi ke penjara. Bahkan, Bahar saat ini dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1340 seconds (0.1#10.140)