PTUN Kabulkan Gugatan, Kuasa Hukum: Habib Bahar Bisa Kembali ke Rumah
Senin, 12 Oktober 2020 - 20:30 WIB
loading...
Tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Foto/Istimewa
A
A
A
BANDUNG - Tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smtih menyambut gembira vonis majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan gugatan atas surat keputusan pencabutan asimilasi yang diterbitkan Bapas Klas 2 Bogor.
"Alhamdulillah, PTUN Bandung memutuskan bahwa gugatan kami dari pihak Habib Bahar bin Smith diterima seluruhnya. Kemudian, menyatakan SK Bapas Bogor yang mencabut asimilasi Habib Bahar bin Smith, tidak sah," kata Azis Yanuar salah satu kuasa hukum Bahar kepada wartawan, Senin (12/10/2020). (BACA JUGA: Habib Bahar Bin Smith Menang Gugatan Pencabutan Asimilasi di PTUN Bandung )
Atas dasar putusan tersebut, ujar Azis, Habib Bahar bin Smith harus dikembalikan asimilasinya dan dapat asimilasi lagi sehingga dapat kembali ke rumah atau bebas. (BACA JUGA: Habib Bahar Tak Lantas Bebas, Kanwil Kemenkum HAM Jabar Bakal Ajukan Banding )
Azis mengemukakan, pihaknya meminta Balai Pemasyarakatan Bogor dan Lapas Cibinong mengikuti putusan dari majelis hakim PTUN Bandung tersebut. "Kami minta pemerintah patuh aturan hukum dan konsekuen dengan putusan pengadilan yang sudah diputuskan," ujar dia. (BACA JUGA: Sekap dan Aniaya Intel Polda Jabar Pakai Sekop-Batu, 7 Orang Jadi Tersangka )
Sementara itu, Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar bin Smith lainnya, juga menyambut gembira putusan tersebut. Persidangan vonis hari ini dihadiri oleh seluruh pecinta Habib Bahar dan pengurus Front Pembela Islam (FPI). "Ada imam kami Kiai Maksum, Habib Zaki selaku Ketua DPD FPI Jawa barat," kata Ichwan.
Ichwan mengemukakan, putusan majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan dan memerintahkan Bapas Bogor mencabut SK pencabutan asimilasi Habib Bahar.
"Apresiasi kepada yang mulia mejelis hakim di pengadilan ini masih ada nuraninya untuk melawan kebijakan pemerintah. Hari ini dibuktikan bahwa hakim PTUN Bandung tidak bisa diintervensi. Ini bukti bahwa keadilan masih tegak di bumi Allah, Takbir," ujar Ichwan.
"Alhamdulillah, PTUN Bandung memutuskan bahwa gugatan kami dari pihak Habib Bahar bin Smith diterima seluruhnya. Kemudian, menyatakan SK Bapas Bogor yang mencabut asimilasi Habib Bahar bin Smith, tidak sah," kata Azis Yanuar salah satu kuasa hukum Bahar kepada wartawan, Senin (12/10/2020). (BACA JUGA: Habib Bahar Bin Smith Menang Gugatan Pencabutan Asimilasi di PTUN Bandung )
Atas dasar putusan tersebut, ujar Azis, Habib Bahar bin Smith harus dikembalikan asimilasinya dan dapat asimilasi lagi sehingga dapat kembali ke rumah atau bebas. (BACA JUGA: Habib Bahar Tak Lantas Bebas, Kanwil Kemenkum HAM Jabar Bakal Ajukan Banding )
Azis mengemukakan, pihaknya meminta Balai Pemasyarakatan Bogor dan Lapas Cibinong mengikuti putusan dari majelis hakim PTUN Bandung tersebut. "Kami minta pemerintah patuh aturan hukum dan konsekuen dengan putusan pengadilan yang sudah diputuskan," ujar dia. (BACA JUGA: Sekap dan Aniaya Intel Polda Jabar Pakai Sekop-Batu, 7 Orang Jadi Tersangka )
Sementara itu, Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar bin Smith lainnya, juga menyambut gembira putusan tersebut. Persidangan vonis hari ini dihadiri oleh seluruh pecinta Habib Bahar dan pengurus Front Pembela Islam (FPI). "Ada imam kami Kiai Maksum, Habib Zaki selaku Ketua DPD FPI Jawa barat," kata Ichwan.
Ichwan mengemukakan, putusan majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan dan memerintahkan Bapas Bogor mencabut SK pencabutan asimilasi Habib Bahar.
"Apresiasi kepada yang mulia mejelis hakim di pengadilan ini masih ada nuraninya untuk melawan kebijakan pemerintah. Hari ini dibuktikan bahwa hakim PTUN Bandung tidak bisa diintervensi. Ini bukti bahwa keadilan masih tegak di bumi Allah, Takbir," ujar Ichwan.
Lihat Juga :