Habib Bahar bin Smith Bersyukur Eksepsi Ditolak Hakim, Alasannya Mengejutkan
loading...
A
A
A
BANDUNG - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Habib Bahar bin Smith bersyukur nota keberatan atau eksepsi yang diajukannya ditolak majelis hakim.
Ungkapan rasa syukur tersebut disampaikan Habib Bahar dalam sidang putusan sela atas eksepsinya terhadap dakwaan jaksa yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (26/4/2022).
"Saya bersyukur kepada Allah atas putusan sela hakim, bahwasannya putusan selanya eksepsi saya ditolak," katanya.
Disinggung alasannya, Habib Bahar mengatakan bahwa dengan adanya penolakan tersebut maka sidang dipastikan berlanjut.
"Kenapa? Karena sidang bisa berjalan saya bersyukur," ucapnya.
Menurutnya, dengan sidang yang akan berlanjut, dirinya kembali memiliki kesempatan untuk membuktikan ucapannya bukan hoaks seperti yang dituduhkan jaksa dalam dakwaan.
"Nantinya saya akan membuktikan bahwasannya apa yang saya sampaikan Habib Rizieq dipenjara karena Maulid itu benar adanya dan bahwasannya enam laskar yang dibantai dengan keji di km 50 benar adanya dan akan saya buktikan di persidangan," tegas Habib Bahar.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mendakwa Habib Bahar bin Smith telah menyebarkan hoaks lewat ceramahnya dalam Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kabupaten Bandung.
Ungkapan rasa syukur tersebut disampaikan Habib Bahar dalam sidang putusan sela atas eksepsinya terhadap dakwaan jaksa yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (26/4/2022).
"Saya bersyukur kepada Allah atas putusan sela hakim, bahwasannya putusan selanya eksepsi saya ditolak," katanya.
Disinggung alasannya, Habib Bahar mengatakan bahwa dengan adanya penolakan tersebut maka sidang dipastikan berlanjut.
"Kenapa? Karena sidang bisa berjalan saya bersyukur," ucapnya.
Menurutnya, dengan sidang yang akan berlanjut, dirinya kembali memiliki kesempatan untuk membuktikan ucapannya bukan hoaks seperti yang dituduhkan jaksa dalam dakwaan.
"Nantinya saya akan membuktikan bahwasannya apa yang saya sampaikan Habib Rizieq dipenjara karena Maulid itu benar adanya dan bahwasannya enam laskar yang dibantai dengan keji di km 50 benar adanya dan akan saya buktikan di persidangan," tegas Habib Bahar.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mendakwa Habib Bahar bin Smith telah menyebarkan hoaks lewat ceramahnya dalam Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kabupaten Bandung.