Habib Bahar Tak Lantas Bebas, Kanwil Kemenkum HAM Jabar Bakal Ajukan Banding

Senin, 12 Oktober 2020 - 19:58 WIB
loading...
Habib Bahar Tak Lantas Bebas, Kanwil Kemenkum HAM Jabar Bakal Ajukan Banding
Habib Bahar bin Smith di persidangan beberapa waktu lalu. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Bapas Klas 2 Bogor melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jabar akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim PTUN Bandung yang mengabulkan gugatan Habib Bahar Bin Smith .

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris di kantor Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung mengatakan, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim PTUN Bandung yang membatalkan SK Ka Bapas Bogor.

"Untuk selanjutnya, tim advokasi melakukan rapat membahas langkah hukum selanjutnya mengajukan upaya banding," kata Abdul Aris kepada wartawan, Senin (12/10/2020). (BACA JUGA: Habib Bahar Bin Smith Menang Gugatan Pencabutan Asimilasi di PTUN Bandung )

Abdul Aris mengemukakan, meski majelis hakim memenangkan gugatan Habib Bahar bin Smith, tetapi Kanwil Kemenkum HAM Jabar tak lantas mengeksekusi atau melaksanakan putusan hakim. (BACA JUGA: Habib Bahar Smith Dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur sejak Kamis )

Kanwil Kemenhum HAM Jabar dan Bapas Klas 2 Bogor menunggu dokumen resmi putusan majelis hakim PTUN Bandung tersebut. Artinya, Bahar masih berada di dalam penjara. "Masih panjang perjalanannya (proses hukum hingga Habib Bahar bin Smith bebas)," ujar dia. (BACA JUGA: Habib Bahar Gugat SK Pembatalan Asimilasi, Ini Respons Bapas Bogor )

Seperti diberitakan, Habib Bahar Bin Smith memenangkan gugatan atas pencabutan asimilasi oleh tergugat Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas 2 Bogor di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (12/10/2020).

Dalam sidang putusan yang digelar secara virtual melalui akun YouTube, majelis hakim PTUN Bandung menyatakan surat keputusan Kepala Bapas Klas 2 Bogor Nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 yang menjadi dasar pencabutan asimilasi Bahar Bin Smith oleh Kalapas Cibinong dengan surat nomor W11.pas.pas.11.pk.01.04-1473, tidak sah.

"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis PTUN Bandung Faisal Zad.

Habib Bahar melaui kuasa hukumnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada Juli 2020 lalu. Gugatan dilayangkan berkaitan pembatalan program asimilasi yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor. Gugatan itu tercantum dengan nomor perkara 73/G/2020/PTUN-BDG

Penceramah dengan ciri khas berambut gondrong pirang itu memperoleh asimilasi sesuai Permenkum HAM nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi saat pandemi COVID-19. Namun, selang beberapa hari, asimilasi Bahar dicabut dan Bahar dijebloskan lagi ke penjara. Bahkan, Bahar saat ini dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4264 seconds (0.1#10.140)