Habib Bahar Tak Lantas Bebas, Kanwil Kemenkum HAM Jabar Bakal Ajukan Banding
Senin, 12 Oktober 2020 - 19:58 WIB
loading...
Habib Bahar bin Smith di persidangan beberapa waktu lalu. Foto/SINDOnews/Dok
A
A
A
BANDUNG - Bapas Klas 2 Bogor melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jabar akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim PTUN Bandung yang mengabulkan gugatan Habib Bahar Bin Smith .
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris di kantor Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung mengatakan, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim PTUN Bandung yang membatalkan SK Ka Bapas Bogor.
"Untuk selanjutnya, tim advokasi melakukan rapat membahas langkah hukum selanjutnya mengajukan upaya banding," kata Abdul Aris kepada wartawan, Senin (12/10/2020). (BACA JUGA: Habib Bahar Bin Smith Menang Gugatan Pencabutan Asimilasi di PTUN Bandung )
Abdul Aris mengemukakan, meski majelis hakim memenangkan gugatan Habib Bahar bin Smith, tetapi Kanwil Kemenkum HAM Jabar tak lantas mengeksekusi atau melaksanakan putusan hakim. (BACA JUGA: Habib Bahar Smith Dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur sejak Kamis )
Kanwil Kemenhum HAM Jabar dan Bapas Klas 2 Bogor menunggu dokumen resmi putusan majelis hakim PTUN Bandung tersebut. Artinya, Bahar masih berada di dalam penjara. "Masih panjang perjalanannya (proses hukum hingga Habib Bahar bin Smith bebas)," ujar dia. (BACA JUGA: Habib Bahar Gugat SK Pembatalan Asimilasi, Ini Respons Bapas Bogor )
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris di kantor Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung mengatakan, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim PTUN Bandung yang membatalkan SK Ka Bapas Bogor.
"Untuk selanjutnya, tim advokasi melakukan rapat membahas langkah hukum selanjutnya mengajukan upaya banding," kata Abdul Aris kepada wartawan, Senin (12/10/2020). (BACA JUGA: Habib Bahar Bin Smith Menang Gugatan Pencabutan Asimilasi di PTUN Bandung )
Abdul Aris mengemukakan, meski majelis hakim memenangkan gugatan Habib Bahar bin Smith, tetapi Kanwil Kemenkum HAM Jabar tak lantas mengeksekusi atau melaksanakan putusan hakim. (BACA JUGA: Habib Bahar Smith Dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur sejak Kamis )
Kanwil Kemenhum HAM Jabar dan Bapas Klas 2 Bogor menunggu dokumen resmi putusan majelis hakim PTUN Bandung tersebut. Artinya, Bahar masih berada di dalam penjara. "Masih panjang perjalanannya (proses hukum hingga Habib Bahar bin Smith bebas)," ujar dia. (BACA JUGA: Habib Bahar Gugat SK Pembatalan Asimilasi, Ini Respons Bapas Bogor )
Lihat Juga :