Habib Bahar Bin Smith Menang Gugatan Pencabutan Asimilasi di PTUN Bandung

Senin, 12 Oktober 2020 - 19:41 WIB
loading...
Habib Bahar Bin Smith...
Habib Bahar bin Smith di persidangan beberapa waktu lalu. Foto/Okezone
A A A
BANDUNG - Habib Bahar Bin Smith memenangkan gugatan atas pencabutan asimilasi oleh tergugat Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas 2 Bogor di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (12/10/2020).

Dalam sidang putusan yang digelar secara virtual melalui akun YouTube, majelis hakim PTUN Bandung menyatakan surat keputusan Kepala Bapas Klas 2 Bogor Nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 yang menjadi dasar pencabutan asimilasi Bahar Bin Smith oleh Kalapas Cibinong dengan surat nomor W11.pas.pas.11.pk.01.04-1473, tidak sah. (BACA JUGA: Habib Bahar Smith Dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur sejak Kamis )

"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis PTUN Bandung Faisal Zad. (BACA JUGA: Kuasa Hukum Bahar Melawan, Protes Kemenkumham dan Sebut Pemerintah Antikritik )

Dalam vonis tersebut, majelis hakim mewajibkan tergugat (Bapas Klas 2 Bogor) mencabut surat keputusan Kepala Bapas klas 2 Bogor nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 tentang pencabutan surat keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 2 Bogor. (BACA JUGA: Habib Bahar Gugat SK Pembatalan Asimilasi, Ini Respons Bapas Bogor )

Habib Bahar Bin Smith Menang Gugatan Pencabutan Asimilasi di PTUN Bandung

Majelis hakim saat membacakan amar putusan atas gugatan Habib Bahar bin Smith. Foto/Istimewa
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BNPP RI Perkuat Peran...
BNPP RI Perkuat Peran Da'i dalam Pembangunan Kawasan Perbatasan
Polisi Tangguhkan Penahanan...
Polisi Tangguhkan Penahanan Bahar bin Smith terkait Dugaan Penganiayaan Anggota Banser
Kasus Dugaan Penganiayaan,...
Kasus Dugaan Penganiayaan, Bahar bin Smith Diperiksa 11 Februari 2026
Bahar bin Smith Tersangka...
Bahar bin Smith Tersangka Dugaan Penganiayaan, Pengacara: Kirain Sudah Selesai, Ternyata Perkara Lanjut
Kepala BNPT: Dai dan...
Kepala BNPT: Dai dan Daiyah Berperan Penting Dalam Deradikalisasi
Habib Bahar bin Smith...
Habib Bahar bin Smith Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara
Cahaya Muda Indonesia...
Cahaya Muda Indonesia 2026 Lahirkan Dai Muda Berbakat
Duo Kembar Asal Kampar...
Duo Kembar Asal Kampar Siap Tampil Maksimal di Grand Final Cahaya Muda Indonesia
125 Mahasantri Cinta...
125 Mahasantri Cinta Quran Center Siap Jadi Dai di Tengah Masyarakat
Rekomendasi
Piala Dunia 2026: Jersey...
Piala Dunia 2026: Jersey Haiti Kena Semprit FIFA
Tata Diam-diam Gunakan...
Tata Diam-diam Gunakan Platform Freelander dan Teknologi Chery untuk Mobil Premium
Jago STEAM, Tim SMPK...
Jago STEAM, Tim SMPK 4 PENABUR Raih Prestasi di Kompetisi Internasional
Berita Terkini
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
Enggan Bebani Daerah...
Enggan Bebani Daerah Penyangga soal Subsidi Transjabodetabek, Pramono: Minimal Renovasi Halte
Bogor Kian Gemilang!...
Bogor Kian Gemilang! Pemkab Bogor Sukses Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved