Sidang Bahar bin Smith Digelar Pekan Depan secara Online
loading...
A
A
A
BANDUNG - Sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan Habib Bahar bin Smith diagendakan dimulai pekan depan secara online.
Kabar tersebut menyusul telah diterimanya berkas perkara kasus yang melibatkan pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Panitera Muda Pidana PN Bandung, Entis Sutisna mengungkapkan, pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, hingga kini, belum ada penunjukkan perangkat persidangan majelis hakim.
"Sudah masuk, tapi penunjukkan (majelis hakim) belum," ungkap Entis, Selasa (22/3/2022).
Meski belum bisa menentukan jadwal sidang, namun Entis memprediksi, agenda sidang Habib Bahar tersebut akan dimulai pekan depan. "Besar kemungkinan minggu depan sidang," katanya.
Lebih lanjut Entis juga memprediksi bahwa sidang akan digelar secara online. Pelaksanaan sidang online ini merujuk pada aturan yang tertuang dalam Perma dan SEMA saat kondisi pandemi COVID-19.
"Sepertinya online, tapi kita belum tahu. Masih nunggu dari jaksa, tapi mungkin online," ujarnya.
Diketahui, pascapenetapan Habib Bahar sebagai tersangka, penyidik Polda Jabar melimpahkan kasus tersebut berikut barang bukti dan Habib Bahar sebagai tersangka ke Kejati Jabar.
Kabar tersebut menyusul telah diterimanya berkas perkara kasus yang melibatkan pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Panitera Muda Pidana PN Bandung, Entis Sutisna mengungkapkan, pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, hingga kini, belum ada penunjukkan perangkat persidangan majelis hakim.
"Sudah masuk, tapi penunjukkan (majelis hakim) belum," ungkap Entis, Selasa (22/3/2022).
Meski belum bisa menentukan jadwal sidang, namun Entis memprediksi, agenda sidang Habib Bahar tersebut akan dimulai pekan depan. "Besar kemungkinan minggu depan sidang," katanya.
Lebih lanjut Entis juga memprediksi bahwa sidang akan digelar secara online. Pelaksanaan sidang online ini merujuk pada aturan yang tertuang dalam Perma dan SEMA saat kondisi pandemi COVID-19.
"Sepertinya online, tapi kita belum tahu. Masih nunggu dari jaksa, tapi mungkin online," ujarnya.
Diketahui, pascapenetapan Habib Bahar sebagai tersangka, penyidik Polda Jabar melimpahkan kasus tersebut berikut barang bukti dan Habib Bahar sebagai tersangka ke Kejati Jabar.