Habib Bahar bin Smith Tantang Debat Pimpinan Pesantren yang Anggap Ceramahnya Hoaks
loading...
A
A
A
BANDUNG - Habib Bahar bin Smith menantang sejumlah pimpinan pondok pesantren (ponpes) yang dinilai kontra dengan ceramahnya di Kabupaten Bandung yang kemudian dianggap hoaks. Bahkan, Bahar dengan lantang menyatakan siap membuktikan bahwa isi ceramahnya itu tidak mengandung hoaks.
"Saya tidak mau banyak berkomentar. Saya akan membuktikan bahwa saya tidak memberikan kebohongan dan nanti kita akan buktikan di pengadilan. Jadi saya tidak mau banyak komentar dan agar pengadilan dan agar pengadilan ini berjalan kondusif," tegas Habib Bahar.
"Ceramah saya di situ Maulid, kalau mau debat, kita debat dengan pimpinan ponpes," lanjut Habib Bahar.
Dia ogah menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang mendakwanya telah menyebarkan kabar bohong atau hoaks.
Sikap Habib Bahar tersebut ditunjukkan usai menjalani sidang perdananya dalam kasus dugaan penyebaran hoaks yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022).
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Kejati Jabar di muka sidang, memang ada sejumlah pimpinan ponpes yang notabene berdomisili di Kabupaten Garut yang kontra dengan isi ceramah Habib Bahar. Bahkan, Habib Bahar meminta jaksa menghadirkan mereka di muka persidangan.
Dalam dakwaan disebutkan sejumlah nama antara lain KH Faisal Sobari pimpinan ponpes Daarus Syifa Garut, KH Alum Burhanudin pimpinan Ponpes Miftahul Huda Garut, KH Abdul Mujib pimpinan ponpes Fauzan Garut, RD Amin Muhyiddin pimpinan Ponpes Assaadah Garut, KH RD Jujun Junaedi pimpinan Ponpes Al-Ghoniyyah.
Selain itu H Mu'tashim Billah pimpinan Ponpes An-nur Garut, KH Jamjam Nurjaman pimpinan Ponpes Ar-Rohmat, H Bunyamin pimpinan Ponpes Najaahaan Garut, KH Dadang Ridwan pimpinan Ponpes Al Taqwa Darussalam dan Ketua MUI Garut KH Sirojul Munir.
"Saya tidak mau banyak berkomentar. Saya akan membuktikan bahwa saya tidak memberikan kebohongan dan nanti kita akan buktikan di pengadilan. Jadi saya tidak mau banyak komentar dan agar pengadilan dan agar pengadilan ini berjalan kondusif," tegas Habib Bahar.
"Ceramah saya di situ Maulid, kalau mau debat, kita debat dengan pimpinan ponpes," lanjut Habib Bahar.
Dia ogah menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang mendakwanya telah menyebarkan kabar bohong atau hoaks.
Sikap Habib Bahar tersebut ditunjukkan usai menjalani sidang perdananya dalam kasus dugaan penyebaran hoaks yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022).
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Kejati Jabar di muka sidang, memang ada sejumlah pimpinan ponpes yang notabene berdomisili di Kabupaten Garut yang kontra dengan isi ceramah Habib Bahar. Bahkan, Habib Bahar meminta jaksa menghadirkan mereka di muka persidangan.
Dalam dakwaan disebutkan sejumlah nama antara lain KH Faisal Sobari pimpinan ponpes Daarus Syifa Garut, KH Alum Burhanudin pimpinan Ponpes Miftahul Huda Garut, KH Abdul Mujib pimpinan ponpes Fauzan Garut, RD Amin Muhyiddin pimpinan Ponpes Assaadah Garut, KH RD Jujun Junaedi pimpinan Ponpes Al-Ghoniyyah.
Selain itu H Mu'tashim Billah pimpinan Ponpes An-nur Garut, KH Jamjam Nurjaman pimpinan Ponpes Ar-Rohmat, H Bunyamin pimpinan Ponpes Najaahaan Garut, KH Dadang Ridwan pimpinan Ponpes Al Taqwa Darussalam dan Ketua MUI Garut KH Sirojul Munir.