Didakwa Sebarkan Hoaks, Bahar bin Smith Dinilai Bakar Amarah Jamaah
loading...
A
A
A
BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mendakwa Habib Bahar bin Smith telah menyebarkan berita bohong (hoaks) lewat ceramahnya dalam Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kabupaten Bandung.
Dalam ceramahnya itu, pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu dinilai telah membakar amarah jamaah. Tidak hanya jamaah yang hadir dalam kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW itu, melainkan masyarakat luas karena isi ceramah Bahar juga direkam dan diunggah ke akun YouTube milik terdakwa lain, yakni Tatan Rustandi.
"Isinya berita bohong atau tidak benar dan memprovokasi untuk membangkitkan amarah para jamaah yang hadir pada saat acara Maulid Nabi maupun masyarakat luas yang melihat dan mendengar di akun YouTube yang sudah tersebar luas," tegas JPU Kejati Jabar, Suharja dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022).
Suharja pun membeberkan perihal hoaks yang disampaikan Bahar dalam ceramah yang digelar di Kampung Cibisoro, RT03 RW08 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021 lalu itu.
Menurut Suharja, Bahar menyebarkan hoaks dengan menyebut penangkapan Habib Rizieq Shihab dikarenakan eks Ketua Front Pembela Islam (FPI) itu merayakan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Menurut Suharja, Bahar juga mengkritisi penangkapan Habib Rizieq Shihab karena hanya di Indonesia, seorang habaib, anak cucu Rasulullah, ditangkap hanya gara-gara merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Tidak hanya itu, JPU juga mendakwa Bahar karena menyebarkan hoaks tentang penangkapan dan kematian enam pengawal Habib Rizieq Shihab.
Dalam ceramahnya itu, pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu dinilai telah membakar amarah jamaah. Tidak hanya jamaah yang hadir dalam kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW itu, melainkan masyarakat luas karena isi ceramah Bahar juga direkam dan diunggah ke akun YouTube milik terdakwa lain, yakni Tatan Rustandi.
"Isinya berita bohong atau tidak benar dan memprovokasi untuk membangkitkan amarah para jamaah yang hadir pada saat acara Maulid Nabi maupun masyarakat luas yang melihat dan mendengar di akun YouTube yang sudah tersebar luas," tegas JPU Kejati Jabar, Suharja dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022).
Suharja pun membeberkan perihal hoaks yang disampaikan Bahar dalam ceramah yang digelar di Kampung Cibisoro, RT03 RW08 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021 lalu itu.
Menurut Suharja, Bahar menyebarkan hoaks dengan menyebut penangkapan Habib Rizieq Shihab dikarenakan eks Ketua Front Pembela Islam (FPI) itu merayakan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Menurut Suharja, Bahar juga mengkritisi penangkapan Habib Rizieq Shihab karena hanya di Indonesia, seorang habaib, anak cucu Rasulullah, ditangkap hanya gara-gara merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Tidak hanya itu, JPU juga mendakwa Bahar karena menyebarkan hoaks tentang penangkapan dan kematian enam pengawal Habib Rizieq Shihab.