Didakwa Sebarkan Hoaks, Bahar bin Smith Dinilai Bakar Amarah Jamaah
Selasa, 05 April 2022 - 12:57 WIB
loading...
Habib Bahar bin Smith didakwa menyebarkan berita bohong terkait penangkapan Habib Rizieq Shihab dan enam pengawalnya, dalam sidang di PN Bandung, Selasa (5/4/2022). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A
A
A
BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mendakwa Habib Bahar bin Smith telah menyebarkan berita bohong (hoaks) lewat ceramahnya dalam Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kabupaten Bandung.
Dalam ceramahnya itu, pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu dinilai telah membakar amarah jamaah. Tidak hanya jamaah yang hadir dalam kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW itu, melainkan masyarakat luas karena isi ceramah Bahar juga direkam dan diunggah ke akun YouTube milik terdakwa lain, yakni Tatan Rustandi.
Baca juga: Hadiri Sidang di PN Bandung, Bahar bin Smith Minta Maaf ke Hakim
"Isinya berita bohong atau tidak benar dan memprovokasi untuk membangkitkan amarah para jamaah yang hadir pada saat acara Maulid Nabi maupun masyarakat luas yang melihat dan mendengar di akun YouTube yang sudah tersebar luas," tegas JPU Kejati Jabar, Suharja dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022).
Suharja pun membeberkan perihal hoaks yang disampaikan Bahar dalam ceramah yang digelar di Kampung Cibisoro, RT03 RW08 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021 lalu itu.
Dalam ceramahnya itu, pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu dinilai telah membakar amarah jamaah. Tidak hanya jamaah yang hadir dalam kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW itu, melainkan masyarakat luas karena isi ceramah Bahar juga direkam dan diunggah ke akun YouTube milik terdakwa lain, yakni Tatan Rustandi.
Baca juga: Hadiri Sidang di PN Bandung, Bahar bin Smith Minta Maaf ke Hakim
"Isinya berita bohong atau tidak benar dan memprovokasi untuk membangkitkan amarah para jamaah yang hadir pada saat acara Maulid Nabi maupun masyarakat luas yang melihat dan mendengar di akun YouTube yang sudah tersebar luas," tegas JPU Kejati Jabar, Suharja dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022).
Suharja pun membeberkan perihal hoaks yang disampaikan Bahar dalam ceramah yang digelar di Kampung Cibisoro, RT03 RW08 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021 lalu itu.
Lihat Juga :