BPJS Watch Pertanyakan Belum Adanya Payung Hukum Penurunan BPJS Kesehatan

Rabu, 06 Mei 2020 - 13:46 WIB
loading...
BPJS Watch Pertanyakan...
BPJS Watch mempertanyakan payung hukum penurunan iuran bulanan BPJS Kesehatan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Belum adanya payung hukum yang jelas tentang penurunan iuran bulanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dipertanyakan BPJS Watch. Pemerintah seharusnya menerbitkan peraturan presiden (Perpres) untuk merevisi Perpres Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan.

Kenaikan tarif iuran bulan untuk peserta mandiri telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Februari lalu. BPJS Kesehatan butuh waktu tiga bulan untuk menyesuaikan tarif iuran ke semula lagi. Itupun dihitung mulai April. “Ini artinya peserta yang sudah membayar iuran di bulan April mempunyai kelebihan dan dikompensasi pada Mei ini,” ujar Koordinatoor BPJS Watch Timboel Siregar, Rabu (6/5/2020).

Penurunan ini tentu patut disambut baik apalagi di tengah perekonomian yang terpuruk ini. Namun, proses eksekusi penyesuaian iuran itu tidak ada perpres yang merevisi aturan sebelumnya. “Saya kira tidak tepat bila proses eksekusi penurunan ini yang sudah diubah di IT BPJS Kesehatan tanpa kehadiran perpres revisi ini,” tutur Timboel.

Pada Mei ini, sistem IT BPJS Kesehatan memang sudah mengikuti putusan MA. Iuran kelas I mandiri nilainya Rp80 ribu. Peserta yang telah membayar pada April lalu, maka tidak perlu membayar lagi karena mempunyai kelebihan iuran. Kelas II ada kelebihan Rp59.000 sehingga Mei tidak perlu membayar dan Juni masih ada kelebihan Rp8.000.

Sementara itu, kelas III mempunya kelebihan bayar Rp16.500 pada April lalu sehingga tinggal membayar Rp9.000 untuk bulan ini. Timboel menegaskan setiap perubahan iuran jaminan kesehatan nasional itu harus memiliki peraturan presiden Itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Timboel mencontohkan penurunan iuran kelas III mandiri dari Rp30.000 menjadi Rp25.500 pada 2016 itu menggunakan Perpres Nomor 28 Tahun 2016. Beberapa waktu lalu, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menyatakan penurunan iuran akan berlaku pada Mei ini.

Namun, bukan berarti eksekusi penurunan iuran BPJS bisa dilakukan berdasarkan pernyataan. Ini negara hukum tentu semua kebijakan memerlukan payung hukum. “Saya menilai para pembantu presiden sudah lalai menjalankan tugasnya untuk segera membuat perpres baru. Seharusnya perpres tersebut sudah selesai pada April sehingga bisa menjadi dasar hukum bagi BPJS Kesehatan mengeksekusi putusan MA dalam sistem IT-nya,” katanya.
(nfl)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kabar Baik, RS Kardiologi...
Kabar Baik, RS Kardiologi Emirates Indonesia Solo Kini Layani Pasien BPJS Kesehatan
Pemprov Kalteng Tanggung...
Pemprov Kalteng Tanggung Iuran BPJS Kesehatan 650.000 Warga Tidak Mampu
LBH Salemba Akan Laporkan...
LBH Salemba Akan Laporkan Wali Kota Denpasar, Ini Alasannya
Polemik PBI JK, Aktivis...
Polemik PBI JK, Aktivis Akan Laporkan Wali Kota Denpasar ke Polisi
Balita Raya Meninggal...
Balita Raya Meninggal Dunia Akibat Cacingan, Mensos: Keluarganya Diasesmen
Kemenkes Selidiki Kasus...
Kemenkes Selidiki Kasus Kematian Balita di Sukabumi Akibat Cacingan
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
PROLANIS Bantu Peserta...
PROLANIS Bantu Peserta JKN Memantau Penyakit Kronis
Rekomendasi
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
Senapan Pasukan Khusus...
Senapan Pasukan Khusus AS Bukan Hanya Sekadar Senjata, Ini 3 Keunggulannya
PMGO 2026 Cetak Rekor...
PMGO 2026 Cetak Rekor Guinness, Lebih dari 1,2 Juta Pendaftar Turnamen
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved