Serikat Pekerja PLN UIW Sulselbar Tolak UU Cipta Kerja
Kamis, 08 Oktober 2020 - 12:34 WIB
loading...
Serikat Pekerja PT PLN Persero UIW Sulselbar melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Sulsel menola UU Cipta Kerja, Kamis, (08/10/2020). Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Ratusan karyawan PT PLN Persero Unit Induk Wilayah (UIW) Sulselrabar yang tergabung dalam Serikat Pekerja (SP) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Sulsel, Pukul 10.00 wita, Kamis (8/10/2020).
Aksi unjuk rasa yang dipimpin Ketua Serikat Pekerja PT PLN Persero UIW , Bachrun Machmud menolak disahkannya Undang-undang (UU) Cipta Lapanga Kerja (Ciptaker) yang baru saja disahkan DPR RI bersama Pemerintah.
Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja, Mahasiswa Kepung Kantor Wali Kota Palopo
Menurutnya, UU tersebut sangat tidak berpihak pada kepentingan buruh atau pekerja, karena banyak berpihak pada pengusaha dan penguasa.
"Kami sangat kecewa dengan anggota DPR RI dan pemerintah karena telah mengeluarkan Undang-undang yang sangat merugikan pekerja di negeri ini, di mana aturan tersebut sangat memberi ruang pada pekerja asing dengan bebas bekerja disini," ujarnya, saat menyampaikan orasinya di Gedung DPRD Sulsel.
Tak hanya itu, kata dia, pada sisi kesejahteraan pekerja akan berbeda dari yang telah diperoleh saat ini akibat hadirnya sejumlah regulasi yang membuat keberadaan pekerja sangat terpojok.
"Kami meminta agar Undang-undang tersebut segera dicabut dan tidak diberlakukan, dan dipastikan semakin banyak penolakan sejumlah pihak," tegasnya.
Aksi unjuk rasa yang dipimpin Ketua Serikat Pekerja PT PLN Persero UIW , Bachrun Machmud menolak disahkannya Undang-undang (UU) Cipta Lapanga Kerja (Ciptaker) yang baru saja disahkan DPR RI bersama Pemerintah.
Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja, Mahasiswa Kepung Kantor Wali Kota Palopo
Menurutnya, UU tersebut sangat tidak berpihak pada kepentingan buruh atau pekerja, karena banyak berpihak pada pengusaha dan penguasa.
"Kami sangat kecewa dengan anggota DPR RI dan pemerintah karena telah mengeluarkan Undang-undang yang sangat merugikan pekerja di negeri ini, di mana aturan tersebut sangat memberi ruang pada pekerja asing dengan bebas bekerja disini," ujarnya, saat menyampaikan orasinya di Gedung DPRD Sulsel.
Tak hanya itu, kata dia, pada sisi kesejahteraan pekerja akan berbeda dari yang telah diperoleh saat ini akibat hadirnya sejumlah regulasi yang membuat keberadaan pekerja sangat terpojok.
"Kami meminta agar Undang-undang tersebut segera dicabut dan tidak diberlakukan, dan dipastikan semakin banyak penolakan sejumlah pihak," tegasnya.
Lihat Juga :