DEMA PTKIN se-Indonesia Tegas Tolak UU Omnibus Law
loading...
A
A
A
SURABAYA - Disahkannya Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja terus mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Mulai dari mahasiswa, buruh atau pekerja, pakar, hingga organisasi keagamaan.
Masyarakat sipil menilai DPR tak pro rakyat hingga merusak lingkungan hidup. Gelombang penolakan itu datang dari berbagai elemen mahasiswa di Jawa Timur.
Dewan Eksekutif Mahasiswa (Korpus DEMA) PTKIN Se-Indonesia menegaskan sikapnya menolak UU Omnibus Law. Mereka mengatakan bahwa langkah pemerintah dan DPR adalah tindakan penindasan terhadap kedaulatan rakyat di tengah pandemi COVID-19. (BACA JUGA: Direktur Televisi Swasta Tewas Setelah Alami Kecelakaan Tunggal)
"DPR dan Pemerintah telah merampas kedaulatan Rakyat, DPR sengaja mempercepat pembahasan dan menyepakati RUU ini tanpa memperhatikan kondisi bangsa Indonesia sedang menghadapi pandemi," ujar Onky Fachrur Rozie, Korpus DEMA PTKIN se-Indonesia, Rabu (7/10/2020).
Pihaknya juga mengatakan bahwa RUU Cipta Kerja juga kurang tepat untuk diberlakukan di Indonesia. Kondisi masyarakat sudah terpuruk di tengah pandemi dan semakin merana dengan kebijakan baru ini.
"Kita mengecam sikap pemerintah dan wakil rakyat atas pengesahan UU Bermasalah. Keadilan harus ditegakkan dan jangan rampas kedaulatan rakyat", ucap mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya ini. (BACA JUGA: Membuat Anak Tetap Ceria Pada Masa Pandemi Covid-19)
Sementara, Rifaldi, Koortim Pusat Advokasi dan Gerakan menegaskan bahwa DEMA PTKIN se-Indonesia akan mengambil sikap tegas untuk menolak UU cipta kerja dan mengecam tindakan represif aparat terhadap massa aksi di Banten.
"Mahasiswa dan rakyat bersatu untuk suarakan keadilan dan kebenaran. Jangan ada lagi tindakan represif, kita mengecam tindakan represif yang terjadi di UIN Banten kemarin malam," jelasnya.
Masyarakat sipil menilai DPR tak pro rakyat hingga merusak lingkungan hidup. Gelombang penolakan itu datang dari berbagai elemen mahasiswa di Jawa Timur.
Dewan Eksekutif Mahasiswa (Korpus DEMA) PTKIN Se-Indonesia menegaskan sikapnya menolak UU Omnibus Law. Mereka mengatakan bahwa langkah pemerintah dan DPR adalah tindakan penindasan terhadap kedaulatan rakyat di tengah pandemi COVID-19. (BACA JUGA: Direktur Televisi Swasta Tewas Setelah Alami Kecelakaan Tunggal)
"DPR dan Pemerintah telah merampas kedaulatan Rakyat, DPR sengaja mempercepat pembahasan dan menyepakati RUU ini tanpa memperhatikan kondisi bangsa Indonesia sedang menghadapi pandemi," ujar Onky Fachrur Rozie, Korpus DEMA PTKIN se-Indonesia, Rabu (7/10/2020).
Pihaknya juga mengatakan bahwa RUU Cipta Kerja juga kurang tepat untuk diberlakukan di Indonesia. Kondisi masyarakat sudah terpuruk di tengah pandemi dan semakin merana dengan kebijakan baru ini.
"Kita mengecam sikap pemerintah dan wakil rakyat atas pengesahan UU Bermasalah. Keadilan harus ditegakkan dan jangan rampas kedaulatan rakyat", ucap mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya ini. (BACA JUGA: Membuat Anak Tetap Ceria Pada Masa Pandemi Covid-19)
Sementara, Rifaldi, Koortim Pusat Advokasi dan Gerakan menegaskan bahwa DEMA PTKIN se-Indonesia akan mengambil sikap tegas untuk menolak UU cipta kerja dan mengecam tindakan represif aparat terhadap massa aksi di Banten.
"Mahasiswa dan rakyat bersatu untuk suarakan keadilan dan kebenaran. Jangan ada lagi tindakan represif, kita mengecam tindakan represif yang terjadi di UIN Banten kemarin malam," jelasnya.
(vit)