Diberi Tenggat Waktu Sebulan, DLH Ancam Tutup RPH Mappaodang
Rabu, 07 Oktober 2020 - 11:10 WIB
loading...
RPH Daeng di Jalan Mappaoddang dianggap mencemari drainase, hingga ditegur oleh DLH. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Surat teguran kedua terhadap Rumah Potong Hewan (RPH) CV Daeng di Jalan Mappaodang tak diindahkan, Dinas Lingkungan Hidup akan memberi sanksi administrasi paksaan pemulihan hingga tenggat waktu sebulan sebelum akhirnya dibekukan.
Hal ini diutarakan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar Andi Iskandar. Dia mengatakan, akibat tidak diindahkannya surat tersebut maka sanksi dalam waktu dekat akan dilayangkannya.
Baca Juga: Geram Hadapi RPH di Mappaodang, Dewan : Patotoai, Jangan Sampai Ada Dekkengnya
"Jadi disitu dia harus memulihkan itu lokasi tidak bisa lagi dia melakukan pemotongan ayam, belum ditutup nanti dalam sebulan ini masih tidak diindahkan maka baru dilakukan pembekuan kegiatan," ucapnya.
Sejauh ini DLH telah melayangkan dua surat peringatan kepada RPH Mappaodang , surat pertama dilayangkan pada 28 November 2019, kemudian surat kedua dilayangkan pada 28 September pekan lalu.
"Jadi ini dia sudah masuk tahap ketiga sanksi administrasi, tahap keempat kan pembekuan. Diteguran itu (surat) ada poin-poin yang harus dia penuhi, dia harunya datang untuk diberi pengarahan dan penjelasan, dia datang cari saya tapi tetap begitu sekarang," ujarnya.
Hal ini diutarakan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar Andi Iskandar. Dia mengatakan, akibat tidak diindahkannya surat tersebut maka sanksi dalam waktu dekat akan dilayangkannya.
Baca Juga: Geram Hadapi RPH di Mappaodang, Dewan : Patotoai, Jangan Sampai Ada Dekkengnya
"Jadi disitu dia harus memulihkan itu lokasi tidak bisa lagi dia melakukan pemotongan ayam, belum ditutup nanti dalam sebulan ini masih tidak diindahkan maka baru dilakukan pembekuan kegiatan," ucapnya.
Sejauh ini DLH telah melayangkan dua surat peringatan kepada RPH Mappaodang , surat pertama dilayangkan pada 28 November 2019, kemudian surat kedua dilayangkan pada 28 September pekan lalu.
"Jadi ini dia sudah masuk tahap ketiga sanksi administrasi, tahap keempat kan pembekuan. Diteguran itu (surat) ada poin-poin yang harus dia penuhi, dia harunya datang untuk diberi pengarahan dan penjelasan, dia datang cari saya tapi tetap begitu sekarang," ujarnya.
Lihat Juga :