Limbah RPH Diduga Mencemari Sungai dan Air Danau Toba
Rabu, 08 November 2023 - 14:14 WIB
loading...
Rumah Potong Hewan (RPH) yang dikelola Dinas Pertanian, Kabupaten Toba tidak memiliki kelayakan tempat pembuangan limbah (IPAL). Foto/Istimewa
A
A
A
TOBA - Rumah Potong Hewan (RPH) yang dikelola Dinas Pertanian Kabupaten Toba tidak memiliki kelayakan tempat pembuangan limbah (IPAL). Bahkan kondisi ini sudah berlangsung sejak puluhan tahun.
Sehingga lokasi di sekitaran kantor dan tempat pemotongan hewan selalu menimbulkan aroma busuk yang disinyalir mencemari lingkungan serta biasa menjadi sumber penyakit bagi warga sekitar.
Baca Juga: Beli Kreatif Danau Toba Fair, Upaya Promosikan Keindahan Danau Toba dengan Cara Berbeda
RPH merupakan penghasil limbah terbesar di Dinas Pertanian Kabupaten Toba, namun sayangnya proses pengolahan IPAL kurang mendapat perhatian, khususnya dalam proses pengolahan air limbah cair dan kotoran hewan sangat mencemari lingkungan.
Padahal lokasi RPH, berada di kawasan padat permukiman dan yang lebih parahnya lagi limbah tersebut justru langsung jatuh ke sungai yang alirannya juga langsung terhubung ke Danau Toba yang notabene adalah Kawasan Strategis Pariwisata Super Perioritas.
Sehingga lokasi di sekitaran kantor dan tempat pemotongan hewan selalu menimbulkan aroma busuk yang disinyalir mencemari lingkungan serta biasa menjadi sumber penyakit bagi warga sekitar.
Baca Juga: Beli Kreatif Danau Toba Fair, Upaya Promosikan Keindahan Danau Toba dengan Cara Berbeda
RPH merupakan penghasil limbah terbesar di Dinas Pertanian Kabupaten Toba, namun sayangnya proses pengolahan IPAL kurang mendapat perhatian, khususnya dalam proses pengolahan air limbah cair dan kotoran hewan sangat mencemari lingkungan.
Padahal lokasi RPH, berada di kawasan padat permukiman dan yang lebih parahnya lagi limbah tersebut justru langsung jatuh ke sungai yang alirannya juga langsung terhubung ke Danau Toba yang notabene adalah Kawasan Strategis Pariwisata Super Perioritas.
Lihat Juga :