Ingin Tingkatkan PAD, Legislatif Belajar Metode Pengolahan RPH ke Palangka Raya

Kamis, 08 April 2021 - 12:39 WIB
loading...
Ingin Tingkatkan PAD, Legislatif Belajar Metode Pengolahan RPH ke Palangka Raya
Unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng melakukan kunungan kerja ke Kotamadya Palangka Raya untuk menggali ilmu terkait metode pengelolaan RPH. iNews TV/Sigit
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Unsur pimpinan DPRDKabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kotamadya Palangka Raya untuk menggali ilmu terkait metode pengelolaan Rumah Potong Hewan (RPH). Hal ini dilakukan supaya bisa menyumbangpendapatan asli daerah (PAD).

Wakil Ketua II DPRD Kobar Bambang Suherman mengatakan, Kota Palangka Raya menjadi daerah rujukan untuk belajar menggali pendapatan dari RPH . Lantaran PAD dari selalu mencapai target sementara di Kobar belum bisa.

"Jadi keberadaan rumah potong hewan selain bisa menjadi sumber pendapatan daerah, juga memberikan jaminan daging yang dipotong dapatmemenuhi syarat Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH),sehingga aman untuk dikonsumsi masyarakat," kata Bambang Suherman, Kamis, 8 April 2021.

Politisi Partai Gerinda ini menyebut, PAD dari retribusi rumah potong hewan di Kobar tidak pernah mencapai target. Sehingga perlu menggali dan belajar ke kota Palangka Raya, sebab di kota Palangka Raya jumlah hewan sapi yang di potong tiap harinya sekitar 8 sampai 10 ekor, sedangkan di Kobar bisa mencapai kurang lebih 15 ekor perharinya.

"Lantaran di Kobar tidak pernah mencapai target PAD, maka hal ini yang mendorong kami melakukan kunjungan kerja untuk sharing ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotamadya Palangka Raya," sebutnya.

Ia menyebut, di Kota Palangka Raya memberikan tarif retribusi dari hewan sapi yang di potong sebanyak Rp 100 ribu untuk sapi yang bobotnya di bawah 300 kg, jika lebih dari 300 kg maka retribusinya mencapai Rp 150 ribu.

Ia menilai,kesadaranmasyarakat atau asosiasi peternak sapi di kota Palangka Raya sangat baik, sehingga hewan sapi yang akan di pasarkan harus melalui RPH. Hal itu sesuai Undang Undang Nomor 18 tahun 2009. Baca: Selundupkan 10 Kg Sabu dari Riau Pakai Motor, Bandar Narkoba Dibekuk di Muba.

Lanjutnya, ada beberapa hal yang bisa dicontoh dari Kota Palangka Raya, yang pertama adalah asosiasi peternak atau pedaging di Palangka Raya ini memang betul-betul mematuhi peraturan. Kedua ada tim Butcher atau tim pemotong hewan yang memang ditentukan dan diberikan sertifikasi oleh pihak dinas dan Ketiga, tindakan sanksi bagi mereka yang memotong tanpa rekom dari dinas, ataupun dipotong di luar RPH, itu akan diberikan sanksi berupa penyegelan daging.

"Mereka antar pengusaha ini kompak dan mereka akan lapor kepada pihak dinas, bahwa ada daging yang tidak di potong di RPH. Tentu kesadaran pengusaha dan asosiasi ini perlu ditingkatkan di Kobar. Selanjutnya beberapa referensi yang kita peroleh akan diterapkan di Kobar untuk meningkatkan retribusi PAD Kobar," pungkasnya. Baca Juga: Pemuda di Manado Diringkus saat Akan Edarkan Obat Terlarang.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1446 seconds (0.1#10.140)