Kejari Sorong Jebloskan 8 Tersangka Korupsi Dana BPBD Raja Ampat ke Tahanan

Minggu, 27 September 2020 - 04:30 WIB
loading...
Kejari Sorong Jebloskan 8 Tersangka Korupsi Dana BPBD Raja Ampat ke Tahanan
Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
SORONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong menerima pelimpahan berkas perkara delapan tersangka tindak pidana korupsi dana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Raja Ampat, Jumat (25/9/2020)

Setelah menjalani pemeriksaan tambahan yang dilakukan tim penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sorong, delapan tersangka, yakni KK, AM, MYM, AST, AA, AR, ARH, dan Y langsung digiring dan dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Polres Sorong Kota. Kedelapan tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan. (BACA JUGA: Respons Kang Emil Saat Keluarga Inggit Garnasih Ungkit Janjinya )

Kepala Seksi Pidsus Kejari Sorong Indra Thimoty mengatakan, akibat perbuatan delapan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp905 juta. Kerugian ini berdasarkan hasil penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat. (BACA JUGA: Didesak Periksa Kadis PUPR terkait Jalan Rumpin, Ini Kata Dirreskrimsus Polda Jabar )

"Dalam kasus ini, modus yang dilakukan tersangka adalah berawal dari tahun 2013. Saat itu telah tertata anggaran BPBD Raja Ampat sebasar Rp3,5 miliar. Tetapi kegiatannya dilakukan sejak 2012 oleh kontrktor atas persetujuan kepala dinas," kata Indra Thimoty.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1826 seconds (0.1#10.140)