Didesak Periksa Kadis PUPR terkait Jalan Rumpin, Ini Kata Dirreskrimsus Polda Jabar
loading...
A
A
A
BANDUNG - Polemik terkait cepat rusaknya Jalan Janala-Cicangkal yang baru selesai dibangun dengan dana APBD 2019 senilai Rp15,3 miliar di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat , terus bergulis.
Muncul desakan agar penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar segera memanggil dan memeriksa Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor Soebiantoro dan kontraktor yang mengerjakan jalan tersebut untuk mengetahui duduk persoalan sebenarnya. (BACA JUGA: Proyek Jalan di Rumpin Rusak, Polda Jabar Harus Panggil Kadis PUPR dan Kontraktor )
Direktur Ditreskrimus Polda Jabar KOmbes Pol Yaved Duma Parembang mengatakan, laporan dari masyarakat terkait dugaan kejanggalan proyek Jalan Janala-Cicangkal, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor baru diterima penyidik pada Kamis (24/9/2020).
"Kamis kemarin (24/9/2020), laporannya baru masuk. Saat ini masih kami klarifikasi. Sabar, ya," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar kepada SINDOnews, Sabtu (26/9/2020). (BACA JUGA: Sakit dan Sesak Napas, 1 Penumpang Bus Meninggal di Rest Area )
Ditanya apakah pemanggilan terhadap Kadis PUPR sudah dilakukan atau belum? Kombes Pol Yaved Duma Parembang menjawab secara tersirat bahwa proses itu sudah dilakukan saat klarifikasi dilakukan. (BACA JUGA: Respons Kang Emil Saat Keluarga Inggit Garnasih Ungkit Janjinya )
Kapan rencana penyidik meminta ketrrangan dari pihak-pihak terkait proyek ini termasuk Kadis PUPR Kabupaten Bogor? Kombes Pol Yaved Duma mengemukakan pihaknya belum masuk ke tahap penyelidikan dan penyidikan. "Kami masih klarifikasi dulu," ujar Kombes Pol Yaved Duma.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pakar Hukum Margarito Kamis mengatakan, untuk mengetahui duduk persoalan proyek jalan tersebut menjadi jelas, penyidik kepolisian harus segera memanggil Kepala Dinas PUPR dan kontraktor proyek tersebut.
"Ya mau tidak mau kepala dinas PUPR dan kontaktor harus dimintai keterangan soal kerusakan dalam proyek jalan tersebut. Termasuk turun ke lapangan mencek kondisi jalan yang mengalami kerusakan," kata Margarito Kamis saat dihubungi SINDOnews.
Menurut dia, selain itu pihak kepolisian harus transparan dalam melakukan penyelidikan terhadap kerusakan yang terjadi di jalan yang baru selesai dibangun terebut.
Sebelumnya kontraktor Proyek Jalan Janala-Cicangkal menyatakan siap memperbaiki kerusakan di jalan yang didanai oleh APBD tahun 2019 senilai Rp15,3 miliar tersebut. Hal tersebut disampaikan Rudi Ferdinand kepada SINDOnews menanggapi pemberitaan soal kerusakan Jalan Janala-Cicangkal.
Muncul desakan agar penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar segera memanggil dan memeriksa Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor Soebiantoro dan kontraktor yang mengerjakan jalan tersebut untuk mengetahui duduk persoalan sebenarnya. (BACA JUGA: Proyek Jalan di Rumpin Rusak, Polda Jabar Harus Panggil Kadis PUPR dan Kontraktor )
Direktur Ditreskrimus Polda Jabar KOmbes Pol Yaved Duma Parembang mengatakan, laporan dari masyarakat terkait dugaan kejanggalan proyek Jalan Janala-Cicangkal, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor baru diterima penyidik pada Kamis (24/9/2020).
"Kamis kemarin (24/9/2020), laporannya baru masuk. Saat ini masih kami klarifikasi. Sabar, ya," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar kepada SINDOnews, Sabtu (26/9/2020). (BACA JUGA: Sakit dan Sesak Napas, 1 Penumpang Bus Meninggal di Rest Area )
Ditanya apakah pemanggilan terhadap Kadis PUPR sudah dilakukan atau belum? Kombes Pol Yaved Duma Parembang menjawab secara tersirat bahwa proses itu sudah dilakukan saat klarifikasi dilakukan. (BACA JUGA: Respons Kang Emil Saat Keluarga Inggit Garnasih Ungkit Janjinya )
Kapan rencana penyidik meminta ketrrangan dari pihak-pihak terkait proyek ini termasuk Kadis PUPR Kabupaten Bogor? Kombes Pol Yaved Duma mengemukakan pihaknya belum masuk ke tahap penyelidikan dan penyidikan. "Kami masih klarifikasi dulu," ujar Kombes Pol Yaved Duma.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pakar Hukum Margarito Kamis mengatakan, untuk mengetahui duduk persoalan proyek jalan tersebut menjadi jelas, penyidik kepolisian harus segera memanggil Kepala Dinas PUPR dan kontraktor proyek tersebut.
"Ya mau tidak mau kepala dinas PUPR dan kontaktor harus dimintai keterangan soal kerusakan dalam proyek jalan tersebut. Termasuk turun ke lapangan mencek kondisi jalan yang mengalami kerusakan," kata Margarito Kamis saat dihubungi SINDOnews.
Menurut dia, selain itu pihak kepolisian harus transparan dalam melakukan penyelidikan terhadap kerusakan yang terjadi di jalan yang baru selesai dibangun terebut.
Sebelumnya kontraktor Proyek Jalan Janala-Cicangkal menyatakan siap memperbaiki kerusakan di jalan yang didanai oleh APBD tahun 2019 senilai Rp15,3 miliar tersebut. Hal tersebut disampaikan Rudi Ferdinand kepada SINDOnews menanggapi pemberitaan soal kerusakan Jalan Janala-Cicangkal.