Tidak Memenuhi Syarat, KPU Coret Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin yang Pernah Jadi Napi Korupsi
Rabu, 23 September 2020 - 21:25 WIB
loading...
Tim pemenangan pasangan Agusrin-Imron memberi keterangan setelah jagoan mereka dicoret KPU Bengkulu, Rabu (23/9/2020).Foto/iNews/Endro Dwirawan
A
A
A
BENGKULU - Berdasarkan rapat pleno penetapan pasangan calon gubernur Bengkulu tahun 2020 yang digelar KPU Provinsi Bengkulu pada Rabu (23/9/2020) menyatakan, pasangan bakal calon Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi tidak memenuhi syarat atau TMS. Sehingga, pasangan ini tidak bisa mengikuti Pilkada serentak Desember mendatang.
(Baca juga: Terbongkar, Dokter Palsu Ini Sudah 2 Tahun Buka Praktik di Serang Banten)
Sementara dua bakal pasangan calon lainnya, yakni pasangan Helmi Hasan- Muslihan DS dan pasangan Rohidin Mersyah-Rosjonsyah dinyatakan memenuhi syarat.
(Baca juga: Bikin Resah, Pembunuh Tetangga di Merangin Masih Berkeliaran)
Agusrin M Najamudin yang berpasangan dengan Imron Rosyadi, sebelumnya pernah menjabat sebagai Gubernur Bengkulu. Namun pada tahun 2012, ia tersandung kasus korupsi dan divonis 4 tahun kurungan penjara.
(Baca juga: Terbongkar, Dokter Palsu Ini Sudah 2 Tahun Buka Praktik di Serang Banten)
Sementara dua bakal pasangan calon lainnya, yakni pasangan Helmi Hasan- Muslihan DS dan pasangan Rohidin Mersyah-Rosjonsyah dinyatakan memenuhi syarat.
(Baca juga: Bikin Resah, Pembunuh Tetangga di Merangin Masih Berkeliaran)
Agusrin M Najamudin yang berpasangan dengan Imron Rosyadi, sebelumnya pernah menjabat sebagai Gubernur Bengkulu. Namun pada tahun 2012, ia tersandung kasus korupsi dan divonis 4 tahun kurungan penjara.
Lihat Juga :