Terbongkar, Dokter Palsu Ini Sudah 2 Tahun Buka Praktik di Serang Banten

Rabu, 23 September 2020 - 18:38 WIB
loading...
Terbongkar, Dokter Palsu Ini Sudah 2 Tahun Buka Praktik di Serang Banten
Polda Banten menggerebek tempat praktik dokter palsu di Perumahan Bumi Agung I, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, Rabu siang (23/9/2020). Foto/iNews TV/Mahesa Apriandi
A A A
SERANG - Polda Banten menggerebek tempat praktik dokter palsu (gadungan) di Perumahan Bumi Agung I, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, Rabu siang (23/9/2020).

Penggeledahan rumah yang juga dijadikan tempat praktik jual beli obat tidak disertai izin dokter tersebut langsung dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Susatyo Purnomo. Penggerebekan sempat meyita perhatian warga sekitar yang sebelumnya tidak menduga lokasi tersebut dijadikan praktik medis illegal. (Baca juga: Bencana Banjir Bandang di Sukabumi, Begini Analisa Kejadiannya)

Petugas mengamankan tersangka ND (25) yang merupakan dokter gadungan yang pernah menempuh pendidikan keperawatan namun tak selesai. Tersangka memasarkan jasa dan produk kesehatan melalui media sosial Instagram dengan pengikut mencapai 3.700 orang. (Baca juga: TNI/Polri Kontak Tembak dengan KKB OPM di Intan Jaya Papua)

"Kami fokus menindak praktik ilegal tindakkan medis di massa pandemi, karena itu merupakan atensi kami. Apalagi ada interaksi antara yang mengaku tenaga medis dan pasien,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo, Rabu (23/9/2020).

Tersangka ND sudah menjalankan usahanya sejak 2018 silam. Warga sekitar tidak curiga jika tersangka tidak memiliki keahlian medis. Sebab dalam sehari, paling tidak sekitar 5 pasien datang untuk mendapatkan jasa pelayanan kesehatan dari yang bersangkutan.

Dari penyelidikan yang sudah dilakukan, tersangka tidak memiliki spesifikasi sebagai tenaga medis. Namun kepada paa pasien, dia mengaku sebagai tenaga medis dan melakukan tindakkan medis tanpa kompetensi yang mumpuni.

Akibat aksinya, Polda Banten menjerat tersangka dengan tiga Pasal berlapis. Pertama karena tersangka dijerat atas kepemilikian psikotropika, tidakkan meracik obat tanpa resep dokter dijerat dengan UU Kesehatan dan tidakkan medis dijerat dengan UU Tenaga Kesehatan.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2146 seconds (0.1#10.140)