Jambret HP, 2 Pelajar Ditangkap Ketika Berada di Sekolah
loading...
A
A
A
BENGKULU - Dua pelajar salah satu SMA di Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu berinisial EA (15), dan RA (15), ditangkap polisi karena terlibat kasus penjabretan . Keduanya ditangkap ketika masih berada di sekolah.
Keduanya menjabret dua unit Handphone (Hp), merk Redmi Note 10, milik Onivia Shafina (17) dan Ayu Anggreni (17), warga Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Aksi kedua dilakukan ketika kedua korban tengah duduk di atas motor di depan rumah di Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Di mana saat itu, kedua pelaku mengendarai sepeda motor jenis Matic merk Honda Beat warna Ungu, memepet korban dan langsung mengambil HP milik korban yang diletakkan di pangkuan korban Ayu Anggreni, yang dibonceng korban Onivia Shafina.
Baca: Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Aceh Dibekuk, Ternyata Ini Motifnya.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5 juta. Pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Bengkulu Selatan.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu, Iptu Fajri Ameli Putra Chaniago mengatakan, kedua pelaku ditangkap ketika berada di salah satu SMA di Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Penjualan Satwa Dilindungi.
"Terduga pelaku anak sudah diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan, dan kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana," kata Fajri, Jumat (26/8/2022).
Lihat Juga: Ciptakan Ruang Digital Bersih, Pelajar dan Generasi Muda Harus Dijauhkan dari Judi Online
Keduanya menjabret dua unit Handphone (Hp), merk Redmi Note 10, milik Onivia Shafina (17) dan Ayu Anggreni (17), warga Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Aksi kedua dilakukan ketika kedua korban tengah duduk di atas motor di depan rumah di Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Di mana saat itu, kedua pelaku mengendarai sepeda motor jenis Matic merk Honda Beat warna Ungu, memepet korban dan langsung mengambil HP milik korban yang diletakkan di pangkuan korban Ayu Anggreni, yang dibonceng korban Onivia Shafina.
Baca: Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Aceh Dibekuk, Ternyata Ini Motifnya.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5 juta. Pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Bengkulu Selatan.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu, Iptu Fajri Ameli Putra Chaniago mengatakan, kedua pelaku ditangkap ketika berada di salah satu SMA di Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Penjualan Satwa Dilindungi.
"Terduga pelaku anak sudah diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan, dan kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana," kata Fajri, Jumat (26/8/2022).
Lihat Juga: Ciptakan Ruang Digital Bersih, Pelajar dan Generasi Muda Harus Dijauhkan dari Judi Online
(nag)