Buron 6 Tahun, Koruptor Infrastruktur Pedesaan Diringkus Kejati Kalbar
loading...
A
A
A
PONTIANAK - Tim Kejati Kalbar, akhirnya berhasil meringkus sorang buron kasus korupsi pembangunan infrastruktur pedesaan di Kabupaten Kapuas Hulu, Muksin Syech M. Zein. Pelaku tindak pidana korupsi ini, telah enam tahun menjadi buron.
Penangkapan terhadap buron ini dilakukan tim Kejati Kalbar, di sebuah tempat persembunyian yang ada di Jalan Perum Sebangkau, Dusun Sebangkau, Desa Sebangun, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.
Akibat korupsi yang dilakukan Muksin Syech M. Zein tersebut, negara mengalami kerugian Rp900 juta dari total anggaran proyek yang dikucurkan senilai Rp14 miliar. Terdakwa kabur dari vonis yang dijatuhkan pada tahun 2016.
Korupsi berjamaah ini, dilakukan para pelaku dalam proyek pembangunan infrastruktur pedesaan untuk 37 desa pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu, tahun anggaran 2013.
Assisten Intelejen Kejati Kalbar, Taliwondo mengatakan, total pagu anggaran sebesar Rp14 miliar. Namun terdakwa melakukan penyelewengan anggaran dengan total kerugian negara Ro900 juta, yang diambil dari pemotongan sebesar 12 persen dari total anggaran.
Taliwondo menambahkan, dalam kasus ini terdapat lima terpidana yang sudah menjalani hukuman. Sementara Muksin Syech M. Zein kabur dari tanggung jawabnya. Kejati Kalbar, menargetkan untuk tahun 2022 ini seluruh buronan Kejati Kalbar seluruhnya dapat ditangkap.
Penangkapan terhadap buron ini dilakukan tim Kejati Kalbar, di sebuah tempat persembunyian yang ada di Jalan Perum Sebangkau, Dusun Sebangkau, Desa Sebangun, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.
Akibat korupsi yang dilakukan Muksin Syech M. Zein tersebut, negara mengalami kerugian Rp900 juta dari total anggaran proyek yang dikucurkan senilai Rp14 miliar. Terdakwa kabur dari vonis yang dijatuhkan pada tahun 2016.
Korupsi berjamaah ini, dilakukan para pelaku dalam proyek pembangunan infrastruktur pedesaan untuk 37 desa pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu, tahun anggaran 2013.
Assisten Intelejen Kejati Kalbar, Taliwondo mengatakan, total pagu anggaran sebesar Rp14 miliar. Namun terdakwa melakukan penyelewengan anggaran dengan total kerugian negara Ro900 juta, yang diambil dari pemotongan sebesar 12 persen dari total anggaran.
Taliwondo menambahkan, dalam kasus ini terdapat lima terpidana yang sudah menjalani hukuman. Sementara Muksin Syech M. Zein kabur dari tanggung jawabnya. Kejati Kalbar, menargetkan untuk tahun 2022 ini seluruh buronan Kejati Kalbar seluruhnya dapat ditangkap.
(eyt)