Warga Minggir Sleman Tolak Penambangan Pasir dengan Alat Berat di Sungai Progo

Rabu, 23 September 2020 - 16:55 WIB
loading...
Warga Minggir Sleman Tolak Penambangan Pasir dengan Alat Berat di Sungai Progo
Warga Jomboran, Sendangagung, Minggir, Sleman saat audiensi menolak penambangan pasir dengan alat berat di bantaran Sungai Progo, di kantor BBWSSO Jalan Yogya-Solo, Caturtunggal, Depok, Sleman, Rabu, (23/9/2020). Foto/Ist
A A A
SLEMAN - Warga Jomboran, Sendangagung, Minggir, Sleman menolak penambangan pasir dengan alat berat di bantaran Sungai Progo, daerah mereka.

Warga menolak karena khawatir penambangan pasir dengan alat berat akan berdampak pada kerusakan lingkungan dan hilangnya sumber mata air sehingga warga akan terdampak secara langsung.

“Dulu yang alur sungai lurus di utara dusun kini sudah berbelok dan air menabrak lingkungan kami," ungkap Jhanson, warga Jomboran, Sendangagung, Minggir, Sleman, saat audensi di kantor Balai Besar Wilayah Sungai-Serayu Opak (BBWSSO) Jalan Yogya-Solo, Caturtunggal, Depok, Sleman , Rabu, (23/9/2020).

Warga juga mempertanyakan izin yang dipegang perusahaan yang akan melakukan penambangan, sebab selama ini warga tidak pernah memberikan tanda tangan dukungan. Namun, izin penambangan untuk perusahaan sudah turun.

"Jelas kami menolak izin penambangan apalagi menggunakan alat berat, karena dipastikan akan merusak lingkungan," tandas Jhanson.

Alasan lain penolakan warga yakni kekhawatiran akan runtuhnya tanah yang berada di bantaran sungai. Pasalnya, lokasi penambangan sangat berdekatan dengan pemukiman warga, yang saat ini kondisinya memprihatinkan.

"Kalau ditambang terus-menerus dengan alat berat tanah di tepi sungai pasti akan runtuh. Apalagi jarak dengan pemukiman sangat dekat," tegasnya. (Baca juga: Banyak Terzaring Razia, Tingkat Kesadaran Masyarakat Memakai Masker Rendah)

Perwakilan perusahaan yang akan melakukan penambangan, Yakub mengatakan karena sudah mengantongi izin penambangan dengan alat berat. Perusahaan akan tetap melakukan penambangan pasir sesuai dengan izin yang sudah dikantongi.

"Kita sudah ada kesepakatan dengan warga yang setuju, dengan memberikan kompensasi dan melakukan penambangan sesuai dengan aturan yang ada," jelasnya. (Baca juga: KPU Sleman Tetapkan Tiga Paslon Pilkada Sleman Lolos Seleksi Administrasi)

Penata Sumber Daya Alam (SDA) BBWWSO Muhamad Rusdiyansah mengatakan untuk masalah masih akan mencari solusi terbaik sehingga belum dapat memutuskan. “Kami masih memberikan waktu agar terjadi kesepakatan,” katanya.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1429 seconds (0.1#10.140)