Soal Polemik Lahan Dataran Tinggi Latimojong, Begini Penjelasan MDA
Kamis, 19 September 2024 - 12:56 WIB
loading...
PT Masmindo Dwi Area (MDA) angkat bicara terkait isu penyerobotan lahan penggarap di dataran tinggi Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Foto/Istimewa
A
A
A
LATIMOJONG - PT Masmindo Dwi Area (MDA) angkat bicara terkait isu penyerobotan lahan penggarap di dataran tinggi Latimojong , Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Corporate Communications Head MDA, Diana Yultiara Djafar menjelaskan lahan yang dimaksud adalah lahan konsesi sah milik MDA, yang diperoleh berdasarkan kontrak karya yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Sebagai pemegang hak atas lahan tersebut, kata dia, MDA berhak menggunakannya untuk kegiatan operasional tambang, sebagaimana diatur dalam kontrak dan undang-undang yang berlaku. Baca juga: Audiensi dengan Pj Gubernur Sulsel, MDA Lanjutkan Proyek Penambangan Emas di Latimojong Luwu
“Terkait klaim warga atas beberapa bidang tanah permukaan, masalah tersebut diselesaikan melalui pembebasan hak dan ganti rugi yang adil dan wajar,” ujarnya, Kamis (19/9/2024).
Menurut Diana, MDA tidak pernah melakukan tindakan paksa. Semua proses yang dijalankan oleh perusahaan telah sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk upaya mediasi dengan melibatkan pemerintah desa dan pemerintah kabupaten setempat serta berkoordinasi secara intens dengan Satgas Percepatan Investasi kepada para penggarap lahan negara yang masuk lahan konsesi MDA.
”Sejak 2022, MDA telah menjalani berbagai tahapan yang cukup panjang, dimulai dari sosialisasi Rencana Kompensasi Tanam Tumbuh dan Lahan, hingga Kajian Penilaian Harga Pasaran Tanam Tumbuh, Lahan, dan Bangunan yang dilakukan oleh Penilai Independen KJPP RAB, serta negosiasi dengan para pemilik lahan bersertifikat dan penggarap,” jelasnya.
Sebagai pemegang hak atas lahan tersebut, kata dia, MDA berhak menggunakannya untuk kegiatan operasional tambang, sebagaimana diatur dalam kontrak dan undang-undang yang berlaku. Baca juga: Audiensi dengan Pj Gubernur Sulsel, MDA Lanjutkan Proyek Penambangan Emas di Latimojong Luwu
“Terkait klaim warga atas beberapa bidang tanah permukaan, masalah tersebut diselesaikan melalui pembebasan hak dan ganti rugi yang adil dan wajar,” ujarnya, Kamis (19/9/2024).
Menurut Diana, MDA tidak pernah melakukan tindakan paksa. Semua proses yang dijalankan oleh perusahaan telah sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk upaya mediasi dengan melibatkan pemerintah desa dan pemerintah kabupaten setempat serta berkoordinasi secara intens dengan Satgas Percepatan Investasi kepada para penggarap lahan negara yang masuk lahan konsesi MDA.
”Sejak 2022, MDA telah menjalani berbagai tahapan yang cukup panjang, dimulai dari sosialisasi Rencana Kompensasi Tanam Tumbuh dan Lahan, hingga Kajian Penilaian Harga Pasaran Tanam Tumbuh, Lahan, dan Bangunan yang dilakukan oleh Penilai Independen KJPP RAB, serta negosiasi dengan para pemilik lahan bersertifikat dan penggarap,” jelasnya.
Lihat Juga :