Mengaku Bisa Gandakan Uang, Residivis Tipu Korbannya Ratusan Juta
loading...
A
A
A
Trik berikutnya, pelaku membakar candu sampai asap memenuhi ruangan ritual, sehingga pelaku leluasa menggerakan kendi seolah-olah kendi bisa bergerak sendiri. Pelaku juga menggunakan trik memasuan uang dalam kardus.
"Kardus kosong itu diganjal kardus yang lebih kecil dan memasukan uang Rp3 juta. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku mengambil uang itu dan seolah-olah uang hilang," tandasnya. (Baca juga: Ada Lonjakan Kasus COVID-19, 1 Kecamatan di Madura Lockdwon )
Melihat trik yang dimainkan pelaku, korban ini menjadi yakin dan mau menyetorkan uang untuk digandakan. Pelaku lantas meminta sejumlah uang untuk membeli persyarakan penggandaan dan disanggupi oleh korban.
"Korban ini sempat membeli syarat untuk menggandakan uang , tapi ditolak pelaku dengan dalih tidak bisa digunakan. Korban harus setor uang pada pelaku sendiri untuk membeli syarat itu. Kurun waktu April hinggal Juli 2020 korban menyetor uang sebanyak 40 kali," terangnya
Kanit Reskrim Polsek Mlati, Sleman, Iptu Dwi Noor Cahyanto menambahkan, masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan SYD merupakan residivis kasus yang serupa pada tahun 2015 di wilayah hukum Ngemplak, dan setelah bebas juga telah melakukan perbuatan yang sama kepada beberapa korban di tempat lain wilayah hukum Sleman.
"SYD dalam kasus ini dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun kurungan penjara," tambahnya. SYD kepada petugas mengaku melakukan tindakan itu karena motif ekonomi. Uang yang didapat digunakan memenuhi kehidupan sehari-hari, foya-foya, karaoke dan ke tempat hiburan malam.
"Saya terdesak kebutuhan ekonomi. Ide dari saya sendiri. Saya frustasi orang tua tidak ada dan istri pergi," aku SYD yang keseharianya bekerja sebagai bengkel elektronik tersebut.
"Kardus kosong itu diganjal kardus yang lebih kecil dan memasukan uang Rp3 juta. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku mengambil uang itu dan seolah-olah uang hilang," tandasnya. (Baca juga: Ada Lonjakan Kasus COVID-19, 1 Kecamatan di Madura Lockdwon )
Melihat trik yang dimainkan pelaku, korban ini menjadi yakin dan mau menyetorkan uang untuk digandakan. Pelaku lantas meminta sejumlah uang untuk membeli persyarakan penggandaan dan disanggupi oleh korban.
"Korban ini sempat membeli syarat untuk menggandakan uang , tapi ditolak pelaku dengan dalih tidak bisa digunakan. Korban harus setor uang pada pelaku sendiri untuk membeli syarat itu. Kurun waktu April hinggal Juli 2020 korban menyetor uang sebanyak 40 kali," terangnya
Kanit Reskrim Polsek Mlati, Sleman, Iptu Dwi Noor Cahyanto menambahkan, masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan SYD merupakan residivis kasus yang serupa pada tahun 2015 di wilayah hukum Ngemplak, dan setelah bebas juga telah melakukan perbuatan yang sama kepada beberapa korban di tempat lain wilayah hukum Sleman.
"SYD dalam kasus ini dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun kurungan penjara," tambahnya. SYD kepada petugas mengaku melakukan tindakan itu karena motif ekonomi. Uang yang didapat digunakan memenuhi kehidupan sehari-hari, foya-foya, karaoke dan ke tempat hiburan malam.
"Saya terdesak kebutuhan ekonomi. Ide dari saya sendiri. Saya frustasi orang tua tidak ada dan istri pergi," aku SYD yang keseharianya bekerja sebagai bengkel elektronik tersebut.
(eyt)