Mengaku Bisa Gandakan Uang, Residivis Tipu Korbannya Ratusan Juta

Senin, 21 September 2020 - 16:56 WIB
loading...
Mengaku Bisa Gandakan...
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti peralatan ritual untuk pengadaan uang di Mapolsek Mlati, Sleman, Senin (21/9/2020). Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Pernah mendekam di sel tahanan karena kasus penipuan dengan modus bisa mengandakan uang, tidak membuat jera pria berinisial SYD (50). Buktinya, setelah keluar dari lembaga pemasyarakaran (Lapas) Cebongan, Sleman, pada 2015 lalu, SYD kembali melakukan tindakan yang sama.

(Baca juga: 1 Tahanan Kasus Narkoba BNN Kota Mojokerto Positif COVID-19 )

Kali ini SYD menyasar warga Patran, Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman. Dia mengaku bisa menggandakan uang , sehingga bisa memperdayai korban hingga Rp335.750.000. Atas tindakannya itu, warga Mesan, Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman ini sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Mlati.

Petugas juga mengamakan sarana peralatan ritual pengandaan uang , rekening korban dan hanphone milik SYD sebagai barang bukti. Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban, Harim Bhava (48) melaporkan telah ditipu oleh SYD, Kamis (27/9/2020).

Modus SYD yakni mengaku bisa menggandakan uang . Namun setelah menyerahkan uang hingga Rp335.750.000 ternyata SYD tidak bisa menggadakan uang, bahkan pelaku menghilang. "Sadar menjadi korban penipuan, Harim Bhava melapor ke Polsek Mlati," kata Hariyanto saat ungkap kasus di Mapolsek Mlati, Senin (21/9/2020)..

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaanya meminta keterangan saksi-saksi serta mengumpulkan data yang berhubungan dengan kasus tersebut. "Dari informasi tersebut, bisa megidentifikasikan keberadaan pelaku dan menangkapnya di wilayah Yogyakarta," jelasnya.

(Baca juga: Ngamuk Saat Tes Urine, Pengunjung Bar Positif Narkoba )

Penipuan itu bermula saat Harim Bhava berkenalan dengan SYD April 2020. SYD kepada Harim Bhava mengaku bisa menggandakan uang melalui ritual dengan media bethoro karang, rantai babi, batu akik dan candu. Pelaku juga menggunakan minyak jafaron, kembang setaman, kendi dan telur ayam kampung.

"Agar korban semakin yakin, pelaku kemudian memperagakan ritual tersebut dengan beberapa trik yang berhasil dikuasainya," terangnya. Pertama korban memasukan akik ke dalam telur yang dipecah. Kemudian tanpa sepengetahuan korban, batu akik yang dibawa oleh pelaku segera dimasukan ke dalam telur seolah-olah batu akik itu berasal dari dalam telur.

Pelaku ini juga menggunakan betoro karang, dan rantai babi, serta kembang setaman. Korban lantas disuruh keluar dari ruangan ritual, kesempatan tersebut digunakan pelaku untuk membuang betoro karang dan rantai babi. "Saat korban masuk ruangan, pelaku mengaku betoro karang dan rantai babi sudah manjing," katanya.

Trik berikutnya, pelaku membakar candu sampai asap memenuhi ruangan ritual, sehingga pelaku leluasa menggerakan kendi seolah-olah kendi bisa bergerak sendiri. Pelaku juga menggunakan trik memasuan uang dalam kardus.

"Kardus kosong itu diganjal kardus yang lebih kecil dan memasukan uang Rp3 juta. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku mengambil uang itu dan seolah-olah uang hilang," tandasnya. (Baca juga: Ada Lonjakan Kasus COVID-19, 1 Kecamatan di Madura Lockdwon )

Melihat trik yang dimainkan pelaku, korban ini menjadi yakin dan mau menyetorkan uang untuk digandakan. Pelaku lantas meminta sejumlah uang untuk membeli persyarakan penggandaan dan disanggupi oleh korban.

"Korban ini sempat membeli syarat untuk menggandakan uang , tapi ditolak pelaku dengan dalih tidak bisa digunakan. Korban harus setor uang pada pelaku sendiri untuk membeli syarat itu. Kurun waktu April hinggal Juli 2020 korban menyetor uang sebanyak 40 kali," terangnya

Kanit Reskrim Polsek Mlati, Sleman, Iptu Dwi Noor Cahyanto menambahkan, masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan SYD merupakan residivis kasus yang serupa pada tahun 2015 di wilayah hukum Ngemplak, dan setelah bebas juga telah melakukan perbuatan yang sama kepada beberapa korban di tempat lain wilayah hukum Sleman.

"SYD dalam kasus ini dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun kurungan penjara," tambahnya. SYD kepada petugas mengaku melakukan tindakan itu karena motif ekonomi. Uang yang didapat digunakan memenuhi kehidupan sehari-hari, foya-foya, karaoke dan ke tempat hiburan malam.

"Saya terdesak kebutuhan ekonomi. Ide dari saya sendiri. Saya frustasi orang tua tidak ada dan istri pergi," aku SYD yang keseharianya bekerja sebagai bengkel elektronik tersebut.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Davina Karamoy Kembalikan...
Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel ke Penyidik
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
Rupiah Tergerus Sentimen...
Rupiah Tergerus Sentimen Eksternal, Hari Ini Berakhir Tembus Rp17.843 per USD
Wujudkan Liburan Impian...
Wujudkan Liburan Impian Tanpa Beban dengan Cashback Rp350.000
Mau Nyaman Liburan ke...
Mau Nyaman Liburan ke Bali? Perhatikan Ini Sebelum Memilih Tour Wisata
Berita Terkini
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Infografis
Bakar Uang Demi Perang:...
Bakar Uang Demi Perang: Jejak Kelam Ekonomi Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved