Mengaku Bisa Gandakan Uang, Residivis Tipu Korbannya Ratusan Juta

Senin, 21 September 2020 - 16:56 WIB
loading...
Mengaku Bisa Gandakan Uang, Residivis Tipu Korbannya Ratusan Juta
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti peralatan ritual untuk pengadaan uang di Mapolsek Mlati, Sleman, Senin (21/9/2020). Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Pernah mendekam di sel tahanan karena kasus penipuan dengan modus bisa mengandakan uang, tidak membuat jera pria berinisial SYD (50). Buktinya, setelah keluar dari lembaga pemasyarakaran (Lapas) Cebongan, Sleman, pada 2015 lalu, SYD kembali melakukan tindakan yang sama.

(Baca juga: 1 Tahanan Kasus Narkoba BNN Kota Mojokerto Positif COVID-19 )

Kali ini SYD menyasar warga Patran, Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman. Dia mengaku bisa menggandakan uang , sehingga bisa memperdayai korban hingga Rp335.750.000. Atas tindakannya itu, warga Mesan, Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman ini sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Mlati.

Petugas juga mengamakan sarana peralatan ritual pengandaan uang , rekening korban dan hanphone milik SYD sebagai barang bukti. Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban, Harim Bhava (48) melaporkan telah ditipu oleh SYD, Kamis (27/9/2020).

Modus SYD yakni mengaku bisa menggandakan uang . Namun setelah menyerahkan uang hingga Rp335.750.000 ternyata SYD tidak bisa menggadakan uang, bahkan pelaku menghilang. "Sadar menjadi korban penipuan, Harim Bhava melapor ke Polsek Mlati," kata Hariyanto saat ungkap kasus di Mapolsek Mlati, Senin (21/9/2020)..

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaanya meminta keterangan saksi-saksi serta mengumpulkan data yang berhubungan dengan kasus tersebut. "Dari informasi tersebut, bisa megidentifikasikan keberadaan pelaku dan menangkapnya di wilayah Yogyakarta," jelasnya.

(Baca juga: Ngamuk Saat Tes Urine, Pengunjung Bar Positif Narkoba )

Penipuan itu bermula saat Harim Bhava berkenalan dengan SYD April 2020. SYD kepada Harim Bhava mengaku bisa menggandakan uang melalui ritual dengan media bethoro karang, rantai babi, batu akik dan candu. Pelaku juga menggunakan minyak jafaron, kembang setaman, kendi dan telur ayam kampung.

"Agar korban semakin yakin, pelaku kemudian memperagakan ritual tersebut dengan beberapa trik yang berhasil dikuasainya," terangnya. Pertama korban memasukan akik ke dalam telur yang dipecah. Kemudian tanpa sepengetahuan korban, batu akik yang dibawa oleh pelaku segera dimasukan ke dalam telur seolah-olah batu akik itu berasal dari dalam telur.

Pelaku ini juga menggunakan betoro karang, dan rantai babi, serta kembang setaman. Korban lantas disuruh keluar dari ruangan ritual, kesempatan tersebut digunakan pelaku untuk membuang betoro karang dan rantai babi. "Saat korban masuk ruangan, pelaku mengaku betoro karang dan rantai babi sudah manjing," katanya.

Trik berikutnya, pelaku membakar candu sampai asap memenuhi ruangan ritual, sehingga pelaku leluasa menggerakan kendi seolah-olah kendi bisa bergerak sendiri. Pelaku juga menggunakan trik memasuan uang dalam kardus.

"Kardus kosong itu diganjal kardus yang lebih kecil dan memasukan uang Rp3 juta. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku mengambil uang itu dan seolah-olah uang hilang," tandasnya. (Baca juga: Ada Lonjakan Kasus COVID-19, 1 Kecamatan di Madura Lockdwon )

Melihat trik yang dimainkan pelaku, korban ini menjadi yakin dan mau menyetorkan uang untuk digandakan. Pelaku lantas meminta sejumlah uang untuk membeli persyarakan penggandaan dan disanggupi oleh korban.

"Korban ini sempat membeli syarat untuk menggandakan uang , tapi ditolak pelaku dengan dalih tidak bisa digunakan. Korban harus setor uang pada pelaku sendiri untuk membeli syarat itu. Kurun waktu April hinggal Juli 2020 korban menyetor uang sebanyak 40 kali," terangnya

Kanit Reskrim Polsek Mlati, Sleman, Iptu Dwi Noor Cahyanto menambahkan, masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan SYD merupakan residivis kasus yang serupa pada tahun 2015 di wilayah hukum Ngemplak, dan setelah bebas juga telah melakukan perbuatan yang sama kepada beberapa korban di tempat lain wilayah hukum Sleman.

"SYD dalam kasus ini dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun kurungan penjara," tambahnya. SYD kepada petugas mengaku melakukan tindakan itu karena motif ekonomi. Uang yang didapat digunakan memenuhi kehidupan sehari-hari, foya-foya, karaoke dan ke tempat hiburan malam.

"Saya terdesak kebutuhan ekonomi. Ide dari saya sendiri. Saya frustasi orang tua tidak ada dan istri pergi," aku SYD yang keseharianya bekerja sebagai bengkel elektronik tersebut.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.6040 seconds (0.1#10.140)