Lewat Video Seks, Anggota DPRD Sambas Diperas Napi
loading...
A
A
A
Saat video tersebut sudah diterima oleh pelaku, ia kemudian menghubungi korban dan meminta uang sejumlah Rp4 juta agar tidak menyebarluaskan video tersebut kepada publik. (Baca juga: Pendeta Hanny Layantara Divonis 10 Tahun, Keluarga IW Puas )
"Untuk jangka waktunya cukup lama, dari tanggal 22 Agustus 2020, para pelaku ini mulai menghubungi korban untuk meminta sejumlah uang. Hingga akhirnya pada tanggal 8 September 2020 video tersebut diunggah ke beberapa grup komunitas masyarakat," ungkap Donny
Dia juga menambahkan, saat video tersebut sudah diunggah ke beberapa grup Facebook. Para pelaku ini kembali melakukan pemerasan kepada korban dengan meminta uang sebesar Rp4 juta untuk menghapus unggahan video tersebut. Dan pada saat inilah korban mentransfer uang Rp4 juta dengan tawaran menghapus video karena merasa takut.
"Empat pelaku ini yaitu A yang meminjam sarana handphone, kemudian berinsial G yang merupakan otak pemerasan warga lapas, D yang betugas menghubungi dan mengajak korban video call dan terakahir N alias R yang mengunggah video tersebut ke media sosial," jelas Donny.
(Baca juga: Tambang Emas Ilegal Merajalela, Limbahnya Cemari Sungai di Madina )
Adapaun barang bukti yang diamankan petugas yaitu satu slip lembar pengiriman uang sebesar Rp4 juta, tangkapan layar percakapan melalui pesan WA dan handphone milik para pelaku pemerasan . Saat ini para pelaku pemerasaan sudah diamankan petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk jangka waktunya cukup lama, dari tanggal 22 Agustus 2020, para pelaku ini mulai menghubungi korban untuk meminta sejumlah uang. Hingga akhirnya pada tanggal 8 September 2020 video tersebut diunggah ke beberapa grup komunitas masyarakat," ungkap Donny
Dia juga menambahkan, saat video tersebut sudah diunggah ke beberapa grup Facebook. Para pelaku ini kembali melakukan pemerasan kepada korban dengan meminta uang sebesar Rp4 juta untuk menghapus unggahan video tersebut. Dan pada saat inilah korban mentransfer uang Rp4 juta dengan tawaran menghapus video karena merasa takut.
"Empat pelaku ini yaitu A yang meminjam sarana handphone, kemudian berinsial G yang merupakan otak pemerasan warga lapas, D yang betugas menghubungi dan mengajak korban video call dan terakahir N alias R yang mengunggah video tersebut ke media sosial," jelas Donny.
(Baca juga: Tambang Emas Ilegal Merajalela, Limbahnya Cemari Sungai di Madina )
Adapaun barang bukti yang diamankan petugas yaitu satu slip lembar pengiriman uang sebesar Rp4 juta, tangkapan layar percakapan melalui pesan WA dan handphone milik para pelaku pemerasan . Saat ini para pelaku pemerasaan sudah diamankan petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(eyt)