Lewat Video Seks, Anggota DPRD Sambas Diperas Napi

Senin, 21 September 2020 - 15:22 WIB
loading...
Lewat Video Seks, Anggota DPRD Sambas Diperas Napi
Polda Kalbar, membongkar sindikat pemerasan di balik video viral anggota DPRD Sambas. Foto/iNews TV/Gusti Eddy
A A A
PONTIANAK - Video seks yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Sambas, akhirnya mendapatkan titik terang dari pihak kepolisian. Video yang menghebohkan masyarakat tersebut, disinyalir sebagai modus pemerasan .

(Baca juga: Ngamuk Saat Tes Urine, Pengunjung Bar Positif Narkoba )

Jejak digital awal mula video tersebut di telusuri tim gabungan Polres Sambas, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kalbar, dengan berhasil mengamankan sindikat pemerasan , Senin (21/9/2020)

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go mengungkapkan, tim gabungan Satreskrim Polres Sambas, dan Tim Siber Polda Kalbar, mengamankan empat tersangka yang merencakan pemerasan terhadap anggota DPRD berinisial BK, bahkan dua tersangka di antaranya merupakan warga Lembaga Pemasyarakat (LP) Kelas II A Pontianak.

"Terkait viral video di media sosial yang melibatkan seorang anggota DPRD di Kabupaten Sambas. Pada tanggal 19 September 2020 Polres Sambas, menerima laporan tentang dugaan tindak pidana pemerasan atau dugaan tindak pidana ITE," sebutnya

Mendapati laporan tersebut, Satreskrim Polres Sambas, berkoordinasi dengan Tim Siber Polda Kalbar, untuk melakukan rangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, didapati dua nomor handphone yang melakukan pengancaman melalui pesan WhatsApp (WA) kepada korban.

"Petugas melakukan pencarian terhadap dua nomor handphone yang digunakan melakukan pengancaman menyebar video, dan melakukan pemerasan ," tambahnya. (Baca juga: Pemerintah Gunakan Telur HE untuk BPNT, Peternak Blitar Kelimpungan )

Dia melanjutkan, dari hasil pencarian berdasarkan nomor handphone, pihaknya mendapati seorang bernama A warga Pontianak yang baru saja keluar dari LP Kelas 2 Pontianak, pada bulan Agustus 2020. Setelah dimintai keterangan, A mengaku bahwa handphone milikya di pinjam oleh G yang merupakan teman satu sel tahanan.

Berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas 2 Pontianak, petugas melakukan pemeriksaan kepada seorang berinsial G. Dari hasil introgasi petugas, G yang merupakan warga Sambas, mengakui pemerasan dengan menyuruh pelaku lain yaitu D untuk menghubungi korban dan diajak video call sex.

"Pelaku berinsial G ini yang berada di dalam lapas ini merencakan pemerasan , dengan menyuruh rekannya yang berinsial D untuk menghubungi korban," lanjutnya. Setelah D berhasil mengajak korban untuk video call, D langsung merekam aktivitas tersebut dan mengirim kembali kepada G.

Saat video tersebut sudah diterima oleh pelaku, ia kemudian menghubungi korban dan meminta uang sejumlah Rp4 juta agar tidak menyebarluaskan video tersebut kepada publik. (Baca juga: Pendeta Hanny Layantara Divonis 10 Tahun, Keluarga IW Puas )

"Untuk jangka waktunya cukup lama, dari tanggal 22 Agustus 2020, para pelaku ini mulai menghubungi korban untuk meminta sejumlah uang. Hingga akhirnya pada tanggal 8 September 2020 video tersebut diunggah ke beberapa grup komunitas masyarakat," ungkap Donny

Dia juga menambahkan, saat video tersebut sudah diunggah ke beberapa grup Facebook. Para pelaku ini kembali melakukan pemerasan kepada korban dengan meminta uang sebesar Rp4 juta untuk menghapus unggahan video tersebut. Dan pada saat inilah korban mentransfer uang Rp4 juta dengan tawaran menghapus video karena merasa takut.

"Empat pelaku ini yaitu A yang meminjam sarana handphone, kemudian berinsial G yang merupakan otak pemerasan warga lapas, D yang betugas menghubungi dan mengajak korban video call dan terakahir N alias R yang mengunggah video tersebut ke media sosial," jelas Donny.

(Baca juga: Tambang Emas Ilegal Merajalela, Limbahnya Cemari Sungai di Madina )

Adapaun barang bukti yang diamankan petugas yaitu satu slip lembar pengiriman uang sebesar Rp4 juta, tangkapan layar percakapan melalui pesan WA dan handphone milik para pelaku pemerasan . Saat ini para pelaku pemerasaan sudah diamankan petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1237 seconds (0.1#10.140)