Lewat Video Seks, Anggota DPRD Sambas Diperas Napi

Senin, 21 September 2020 - 15:22 WIB
loading...
Lewat Video Seks, Anggota DPRD Sambas Diperas Napi
Polda Kalbar, membongkar sindikat pemerasan di balik video viral anggota DPRD Sambas. Foto/iNews TV/Gusti Eddy
A A A
PONTIANAK - Video seks yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Sambas, akhirnya mendapatkan titik terang dari pihak kepolisian. Video yang menghebohkan masyarakat tersebut, disinyalir sebagai modus pemerasan .

(Baca juga: Ngamuk Saat Tes Urine, Pengunjung Bar Positif Narkoba )

Jejak digital awal mula video tersebut di telusuri tim gabungan Polres Sambas, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kalbar, dengan berhasil mengamankan sindikat pemerasan , Senin (21/9/2020)

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go mengungkapkan, tim gabungan Satreskrim Polres Sambas, dan Tim Siber Polda Kalbar, mengamankan empat tersangka yang merencakan pemerasan terhadap anggota DPRD berinisial BK, bahkan dua tersangka di antaranya merupakan warga Lembaga Pemasyarakat (LP) Kelas II A Pontianak.

"Terkait viral video di media sosial yang melibatkan seorang anggota DPRD di Kabupaten Sambas. Pada tanggal 19 September 2020 Polres Sambas, menerima laporan tentang dugaan tindak pidana pemerasan atau dugaan tindak pidana ITE," sebutnya

Mendapati laporan tersebut, Satreskrim Polres Sambas, berkoordinasi dengan Tim Siber Polda Kalbar, untuk melakukan rangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, didapati dua nomor handphone yang melakukan pengancaman melalui pesan WhatsApp (WA) kepada korban.

"Petugas melakukan pencarian terhadap dua nomor handphone yang digunakan melakukan pengancaman menyebar video, dan melakukan pemerasan ," tambahnya. (Baca juga: Pemerintah Gunakan Telur HE untuk BPNT, Peternak Blitar Kelimpungan )

Dia melanjutkan, dari hasil pencarian berdasarkan nomor handphone, pihaknya mendapati seorang bernama A warga Pontianak yang baru saja keluar dari LP Kelas 2 Pontianak, pada bulan Agustus 2020. Setelah dimintai keterangan, A mengaku bahwa handphone milikya di pinjam oleh G yang merupakan teman satu sel tahanan.

Berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas 2 Pontianak, petugas melakukan pemeriksaan kepada seorang berinsial G. Dari hasil introgasi petugas, G yang merupakan warga Sambas, mengakui pemerasan dengan menyuruh pelaku lain yaitu D untuk menghubungi korban dan diajak video call sex.

"Pelaku berinsial G ini yang berada di dalam lapas ini merencakan pemerasan , dengan menyuruh rekannya yang berinsial D untuk menghubungi korban," lanjutnya. Setelah D berhasil mengajak korban untuk video call, D langsung merekam aktivitas tersebut dan mengirim kembali kepada G.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2117 seconds (0.1#10.140)