Pendeta Hanny Layantara Divonis 10 Tahun, Keluarga IW Puas

Senin, 21 September 2020 - 14:42 WIB
loading...
Pendeta Hanny Layantara Divonis 10 Tahun, Keluarga IW Puas
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Hanny Layantara. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Hanny Layantara. Pendeta Happy Family Center (HFC) itu dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 82 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, subsider pasal 289 KUHP, subsider pasal 294 KUHP.

(Baca juga: Terbukti Cabuli IW, Pendeta Hanny Layantara Divonis 10 Tahun Penjara )

Bagaimana tanggapan keluarga korban, IW?. Keluarga IW melalui juru bicaranya, Bethania Thenu mengaku pihak keluarga cukup puas dengan putusan majelis hakim tersebut. Namun, hukuman penjara tersebut masih tidak sebanding dengan trauma yang dialami oleh korban.

"Kita sih berharap ada tambahan hukuman kebiri . Tapi nyatanya kan tidak. Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa, tidak bisa dibayar dengan apapun," katanya, Senin (21/9/2020).

Akibat perbuatan cabul terdakwa, lanjut Bethania Thenu, masa depan korban menjadi hancur. Perlahan korban berupaya bangkit, meski butuh waktu bertahun-tahun. (Baca juga: Ngamuk Saat Tes Urine, Pengunjung Bar Positif Narkoba )

"Saya tidak tahu, dia (korban) bisa bangkit atau tidak. Dia (korban) diperlakukan (cabul) sejak berusia 13 tahun. Dia (korban) mendapat ancaman dan paksaan dari terdakwa yang tak lain adalah ayah rohaninya sendiri. Dia (korban) pun tahu dapat perlakuan tidak baik dari pendeta saat si pendeta berkhotbah," imbuhnya.

Lebih jauh pihaknya menyatakan bahwa, putusan hakim sudah mengedepankan hak-hak anak. Putusan 10 tahun penjara tersebut menunjukkan bahwa, siapapun dan dengan latar belakang apapun, akan berhadapan dengan hukum ketika melakukan tindak kekerasan terhadap anak.

"Saat ini kondisi kejiwaan korban (IW) masih belum stabil dan masih sering mengalami mimpi buruk. Kami juga terus melakukan pendampingan dan bimbingan psikologi ," pungkasnya. (Baca juga: Nekat Bacok Polisi, 2 Buron Kasus Narkoba Ditembak Mati )

Diketahui, dalam putusan majelis hakim disebutkan, Hanny Layantara, sejak tahun 2008 hingga tahun 2011 diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada anak dari pengusaha di Surabaya .

Anak pengusaha berinisial IW itu dititipkan di Gereja HFC Surabaya . Aksi pencabulan dilakukan pendeta Hanny Layantara di lantai 4 ruang kerja Hanny, di Gereja HFC Jalan Embong Sawo Surabaya .
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2390 seconds (0.1#10.140)