Prajurit TNI Dikerahkan Ajak Masyarakat Pasaman Disiplin Pakai Masker
loading...
A
A
A
PASAMAN - Pascaterbit Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian COVID -19, personel TNI dari Komando Resor Militer (Korem) 032/Wirabraja gencar melakukan sosialisasi gerakkan "Ayo Pakai Masker, Jumat (18/9/2020).
Di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, sosialisasi dilakukan di keramaian pasar-pasar tradisional. Di pasar ini banyak warga yang tidak menggunakan masker. Sementara kasus positif terinfeksi COVID -19 meningkat. (BACA JUGA: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Normal, Polisi Belum Mau Observasi Tersangka Alfian Andrian )
Prajurit TNI bersama polisi dan aparat pemerintah kabupaten mendatangi warga dan pedagang yang tidak menggunakan masker. Kepada warga, petugas memberikan masker gratis dan mempraktikkan cara menggunakan masker dengan baik dan benar. (BACA JUGA: Oknum Polisi yang Dilaporkan Setubuhi Gadis Pelanggar Lalu Lintas Terancam Dipecat )
Sebelumnya, DPRD Sumbar telah mensahkan Perda AKB. Perda tersebut berisi aturan soal sanksi denda hingga kurungan kepada pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Perda AKB Sumbar telah mulai disosialisasikan sejak Sabtu 12 September 2020 lalu. (BISA DIKLIK: Pesawat Pengangkut Jenazah Serka Sahlan Ditembak KKB Papua )
Komandan Korem 032/Wirabraja Brigjen TNI Arief Gajah Mada mengatakan, pascaterbit Perda AKB disahkan, semua pihak harus bersinergi dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 sehingga penambahan kasus positif dapat ditekan.
"Gerakan Ayo Pakai Masker ini untuk menggaungkan memakai masker seperti yang kami laksanakan hari ini. Dilakukan pembagian masker bersama pak bupati kapolres dan lainnya. Kami sama-sama mengajak masyarakat disiplin dengan protokol kesehatan sehingga kita sama-sama terhindar dan memutus rantai penyebaran COVID-19," kata Brigjen TNI Arief Gajah Mada di Pasaman.
Kepada satuan tugas pengendalian COVID-19, Danrem mengimbau agar terus mengingatkan dan menertibkan warga dalam mematuhi protokol kesehatan.
Di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, sosialisasi dilakukan di keramaian pasar-pasar tradisional. Di pasar ini banyak warga yang tidak menggunakan masker. Sementara kasus positif terinfeksi COVID -19 meningkat. (BACA JUGA: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Normal, Polisi Belum Mau Observasi Tersangka Alfian Andrian )
Prajurit TNI bersama polisi dan aparat pemerintah kabupaten mendatangi warga dan pedagang yang tidak menggunakan masker. Kepada warga, petugas memberikan masker gratis dan mempraktikkan cara menggunakan masker dengan baik dan benar. (BACA JUGA: Oknum Polisi yang Dilaporkan Setubuhi Gadis Pelanggar Lalu Lintas Terancam Dipecat )
Sebelumnya, DPRD Sumbar telah mensahkan Perda AKB. Perda tersebut berisi aturan soal sanksi denda hingga kurungan kepada pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Perda AKB Sumbar telah mulai disosialisasikan sejak Sabtu 12 September 2020 lalu. (BISA DIKLIK: Pesawat Pengangkut Jenazah Serka Sahlan Ditembak KKB Papua )
Komandan Korem 032/Wirabraja Brigjen TNI Arief Gajah Mada mengatakan, pascaterbit Perda AKB disahkan, semua pihak harus bersinergi dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 sehingga penambahan kasus positif dapat ditekan.
"Gerakan Ayo Pakai Masker ini untuk menggaungkan memakai masker seperti yang kami laksanakan hari ini. Dilakukan pembagian masker bersama pak bupati kapolres dan lainnya. Kami sama-sama mengajak masyarakat disiplin dengan protokol kesehatan sehingga kita sama-sama terhindar dan memutus rantai penyebaran COVID-19," kata Brigjen TNI Arief Gajah Mada di Pasaman.
Kepada satuan tugas pengendalian COVID-19, Danrem mengimbau agar terus mengingatkan dan menertibkan warga dalam mematuhi protokol kesehatan.
(awd)