BPJamsostek Surabaya Rungkut Gelar Kegiatan Webinar Relaksasi Iuran
Kamis, 17 September 2020 - 21:53 WIB
loading...
Webinar bertema Flash sale 99% Iuran BPJS Ketenagakerjaan Rungkut. Foto/Ist
A
A
A
SURABAYA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( BPJamsostek ) Kantor Cabang Surabaya Rungkut, menggelar kegiatan Webinar bertema Flash Sale 99% Iuran BPJS Ketenagakerjaan secara daring. Kegiatan yang dihelat melalui zoom ini juga dapat dilihat secara langsung via youtube kepada badan usaha, mitra kerja dan tenaga kerja.
Flash sale 99% merupakan iuran atau relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020, tentang Penyesuaian iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran COVID-19 kepada seluruh pengurus perusahan peserta aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut.
Kegiatan Webinar tersebut dihadiri oleh 600 peserta yang join zoom dan 1.500 viewer yang turut aktif menonton di channel youtube Webinar BPJamsostek Kantor Cabang Surabaya Rungkut.
Kegiatan di buka langsung oleh Deputi Direktur Kantor Wilayah Jawa Timur, Dodo Suharto, dilanjutkan oleh dua narasumber yaitu Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Surabaya Rungkut, Rudi Susanto, Ketua BPJS Watch Jawa Timur, Arief Supriyono dan turut pula kegiatan tersebut di moderatori oleh Imam, penyiar salah satu Radio di Surabaya.
Rudi menjelaskan, bahwa Pemberi kerja, Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan Penerima Upah yang mendaftar sebelum bulan agustus 2020 diberikan keringanan Iuran JKK, dan Iuran JKM sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020. Tentunya setelah melunasi Iuran JKK dan Iuran JKM sampai dengan bulan Juli 2020 seperti disebut dalam Pasal 13 PP Nomor 49 Tahun 2020.
Flash sale 99% merupakan iuran atau relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020, tentang Penyesuaian iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran COVID-19 kepada seluruh pengurus perusahan peserta aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut.
Kegiatan Webinar tersebut dihadiri oleh 600 peserta yang join zoom dan 1.500 viewer yang turut aktif menonton di channel youtube Webinar BPJamsostek Kantor Cabang Surabaya Rungkut.
Kegiatan di buka langsung oleh Deputi Direktur Kantor Wilayah Jawa Timur, Dodo Suharto, dilanjutkan oleh dua narasumber yaitu Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Surabaya Rungkut, Rudi Susanto, Ketua BPJS Watch Jawa Timur, Arief Supriyono dan turut pula kegiatan tersebut di moderatori oleh Imam, penyiar salah satu Radio di Surabaya.
Rudi menjelaskan, bahwa Pemberi kerja, Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan Penerima Upah yang mendaftar sebelum bulan agustus 2020 diberikan keringanan Iuran JKK, dan Iuran JKM sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020. Tentunya setelah melunasi Iuran JKK dan Iuran JKM sampai dengan bulan Juli 2020 seperti disebut dalam Pasal 13 PP Nomor 49 Tahun 2020.
Lihat Juga :