Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan untuk Anggota KPPS Pemilu 2024
loading...
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 akan segera dibuka dalam waktu dekat. Anggota BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan bagi para peserta KPPS. Hal ini mengingat banyaknya anggota KPPS yang meninggal dunia pada penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu.
“Harus dijamin di BPJS Ketenagakerjaan, seperti instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021. Bila ada pelaksana mengalami kelelahan dan sakit, sampai meninggal dunia, bahkan kerusuhan di tempat, itu dijamin semua dalam program jaminan kecelakaan kerja di BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Timboel dalam dialog di Jakarta pada Rabu (6/12/2023).
Timboel menjelaskan biaya yang dibutuhkan untuk memberikan perlindungan kesehatan adalah sebesar Rp16.800. Dari nominal tersebut, sebanyak Rp10.000 untuk kecelakaan kerja dan Rp6.800 untuk kematian. Meskipun hanya dibayarkan selama bulan Januari dan Februari, jumlah ini dianggap tidak memberatkan secara finansial.
“Jangan sampai kejadian 2019 terulang, tetapi kita tidak siap dengan perlindungannya. Pemerintah pusat dan daerah harus memastikan pelaksanaan pemilu sebagai pesta rakyat, menjamin pelaksanaannya, jangan sampai ada resiko baru,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng Yadi Hadriyanto mengatakan bahwa baik pemerintah pusat maupun daerah bersungguh-sungguh dalam mengimplementasikan perlindungan yang lebih komprehensif.
“Upaya ini tidak hanya mencakup perlindungan terhadap para pelaksana Pemilu, melainkan juga melibatkan perhatian khusus terhadap kebutuhan ahli waris dan keluarga mereka,” ucapnya.
“Harus dijamin di BPJS Ketenagakerjaan, seperti instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021. Bila ada pelaksana mengalami kelelahan dan sakit, sampai meninggal dunia, bahkan kerusuhan di tempat, itu dijamin semua dalam program jaminan kecelakaan kerja di BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Timboel dalam dialog di Jakarta pada Rabu (6/12/2023).
Timboel menjelaskan biaya yang dibutuhkan untuk memberikan perlindungan kesehatan adalah sebesar Rp16.800. Dari nominal tersebut, sebanyak Rp10.000 untuk kecelakaan kerja dan Rp6.800 untuk kematian. Meskipun hanya dibayarkan selama bulan Januari dan Februari, jumlah ini dianggap tidak memberatkan secara finansial.
“Jangan sampai kejadian 2019 terulang, tetapi kita tidak siap dengan perlindungannya. Pemerintah pusat dan daerah harus memastikan pelaksanaan pemilu sebagai pesta rakyat, menjamin pelaksanaannya, jangan sampai ada resiko baru,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng Yadi Hadriyanto mengatakan bahwa baik pemerintah pusat maupun daerah bersungguh-sungguh dalam mengimplementasikan perlindungan yang lebih komprehensif.
“Upaya ini tidak hanya mencakup perlindungan terhadap para pelaksana Pemilu, melainkan juga melibatkan perhatian khusus terhadap kebutuhan ahli waris dan keluarga mereka,” ucapnya.
(dsa)