BPJamsostek Surabaya Rungkut Gelar Kegiatan Webinar Relaksasi Iuran

Kamis, 17 September 2020 - 21:53 WIB
loading...
BPJamsostek Surabaya Rungkut Gelar Kegiatan Webinar Relaksasi Iuran
Webinar bertema Flash sale 99% Iuran BPJS Ketenagakerjaan Rungkut. Foto/Ist
A A A
SURABAYA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( BPJamsostek ) Kantor Cabang Surabaya Rungkut, menggelar kegiatan Webinar bertema Flash Sale 99% Iuran BPJS Ketenagakerjaan secara daring. Kegiatan yang dihelat melalui zoom ini juga dapat dilihat secara langsung via youtube kepada badan usaha, mitra kerja dan tenaga kerja.

Flash sale 99% merupakan iuran atau relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020, tentang Penyesuaian iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran COVID-19 kepada seluruh pengurus perusahan peserta aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut.

Kegiatan Webinar tersebut dihadiri oleh 600 peserta yang join zoom dan 1.500 viewer yang turut aktif menonton di channel youtube Webinar BPJamsostek Kantor Cabang Surabaya Rungkut.

Kegiatan di buka langsung oleh Deputi Direktur Kantor Wilayah Jawa Timur, Dodo Suharto, dilanjutkan oleh dua narasumber yaitu Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Surabaya Rungkut, Rudi Susanto, Ketua BPJS Watch Jawa Timur, Arief Supriyono dan turut pula kegiatan tersebut di moderatori oleh Imam, penyiar salah satu Radio di Surabaya.

Rudi menjelaskan, bahwa Pemberi kerja, Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan Penerima Upah yang mendaftar sebelum bulan agustus 2020 diberikan keringanan Iuran JKK, dan Iuran JKM sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020. Tentunya setelah melunasi Iuran JKK dan Iuran JKM sampai dengan bulan Juli 2020 seperti disebut dalam Pasal 13 PP Nomor 49 Tahun 2020.

“Mereka yang berhak mendapatkan keringanan 99 persen ini adalah perusahaan yang minimal sudah membayar dua bulan iuran. Maksudnya adalah kalau ada satu perusahaan baru daftar di BPJS Ketenagakerjaan hari ini, maka pemberi kerja tersebut tidak mendapat relaksasi iuran karena harus minimal dua bulan membayar iuran," katanya.

(Baca juga: Besok Syekh Ali Jaber Akan Beri Keterangan Lengkap Soal Kasus Penusukan )

Ia melanjutkan, jika mendaftar bulan ini maka iuran dua bulan pertama dibayar yaitu September dan oktober maka akan mendapat relaksasi iuran di bulan November.

Rudi menjelaskan, relaksasi iuran merupakan keringan iuran program JKK dan JKM dengan hanya membayar satu persen, penundaan pembayaran iuran Program Jaminan Pensiun dengan membayar satu persen dan 99 persen ditunda.

Keringanan denda keterlambatan iuran program JKK, JKM, JHT & JP menjadi 0.5 persen, dan perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 30 bulan berikutnya berlaku sejak iuran Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021.

"Keringanan iuran ini adalah membebaskan sebagian pembayaran iuran, keringanan denda iuran yaitu mengurangi besaran denda akibat keterlambatan pembayaran iuran," papar Rudi.

Penundaan iuran, kata Rudi, tidak menghilangkan kewajiban, namun hanya menjadwalkan kembali sehingga pembayaran iuran secara penuh sangat disarankan.

Relaksasi iuran JKK dan JKM berlaku untuk Peserta Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah. Selama masa relaksasi peserta hanya membayar satu persen iuran JKK dan JKM dan dibayarkan lansung tanpa melakukan pengajuan.

"Jadi semua pemberi kerja wajib mengikuti program Relaksasi Iuran dan mekanisme keringanan iuran diberikan secara lansung oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa permohonan dari peserta dan pemberian keringanan iuran ini dilaksanakan melalui sistem yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan," tandas Rudi.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2008 seconds (0.1#10.140)