BPJamsostek Surabaya Rungkut Gelar Kegiatan Webinar Relaksasi Iuran

Kamis, 17 September 2020 - 21:53 WIB
loading...
BPJamsostek Surabaya...
Webinar bertema Flash sale 99% Iuran BPJS Ketenagakerjaan Rungkut. Foto/Ist
A A A
SURABAYA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( BPJamsostek ) Kantor Cabang Surabaya Rungkut, menggelar kegiatan Webinar bertema Flash Sale 99% Iuran BPJS Ketenagakerjaan secara daring. Kegiatan yang dihelat melalui zoom ini juga dapat dilihat secara langsung via youtube kepada badan usaha, mitra kerja dan tenaga kerja.

Flash sale 99% merupakan iuran atau relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020, tentang Penyesuaian iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran COVID-19 kepada seluruh pengurus perusahan peserta aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut.

Kegiatan Webinar tersebut dihadiri oleh 600 peserta yang join zoom dan 1.500 viewer yang turut aktif menonton di channel youtube Webinar BPJamsostek Kantor Cabang Surabaya Rungkut.

Kegiatan di buka langsung oleh Deputi Direktur Kantor Wilayah Jawa Timur, Dodo Suharto, dilanjutkan oleh dua narasumber yaitu Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Surabaya Rungkut, Rudi Susanto, Ketua BPJS Watch Jawa Timur, Arief Supriyono dan turut pula kegiatan tersebut di moderatori oleh Imam, penyiar salah satu Radio di Surabaya.

Rudi menjelaskan, bahwa Pemberi kerja, Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan Penerima Upah yang mendaftar sebelum bulan agustus 2020 diberikan keringanan Iuran JKK, dan Iuran JKM sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020. Tentunya setelah melunasi Iuran JKK dan Iuran JKM sampai dengan bulan Juli 2020 seperti disebut dalam Pasal 13 PP Nomor 49 Tahun 2020.

“Mereka yang berhak mendapatkan keringanan 99 persen ini adalah perusahaan yang minimal sudah membayar dua bulan iuran. Maksudnya adalah kalau ada satu perusahaan baru daftar di BPJS Ketenagakerjaan hari ini, maka pemberi kerja tersebut tidak mendapat relaksasi iuran karena harus minimal dua bulan membayar iuran," katanya.

(Baca juga: Besok Syekh Ali Jaber Akan Beri Keterangan Lengkap Soal Kasus Penusukan )

Ia melanjutkan, jika mendaftar bulan ini maka iuran dua bulan pertama dibayar yaitu September dan oktober maka akan mendapat relaksasi iuran di bulan November.

Rudi menjelaskan, relaksasi iuran merupakan keringan iuran program JKK dan JKM dengan hanya membayar satu persen, penundaan pembayaran iuran Program Jaminan Pensiun dengan membayar satu persen dan 99 persen ditunda.

Keringanan denda keterlambatan iuran program JKK, JKM, JHT & JP menjadi 0.5 persen, dan perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 30 bulan berikutnya berlaku sejak iuran Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021.

"Keringanan iuran ini adalah membebaskan sebagian pembayaran iuran, keringanan denda iuran yaitu mengurangi besaran denda akibat keterlambatan pembayaran iuran," papar Rudi.

Penundaan iuran, kata Rudi, tidak menghilangkan kewajiban, namun hanya menjadwalkan kembali sehingga pembayaran iuran secara penuh sangat disarankan.

Relaksasi iuran JKK dan JKM berlaku untuk Peserta Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah. Selama masa relaksasi peserta hanya membayar satu persen iuran JKK dan JKM dan dibayarkan lansung tanpa melakukan pengajuan.

"Jadi semua pemberi kerja wajib mengikuti program Relaksasi Iuran dan mekanisme keringanan iuran diberikan secara lansung oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa permohonan dari peserta dan pemberian keringanan iuran ini dilaksanakan melalui sistem yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan," tandas Rudi.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dapot Hutagalung Dorong...
Dapot Hutagalung Dorong Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dipersulit
Pemprov Jatim Sabet...
Pemprov Jatim Sabet Paritrana Award 2024 Kategori Terbaik Inovasi se-Jawa-Bali
Bey Machmudin: Pemberian...
Bey Machmudin: Pemberian Penghargaan Jadi Pendorong Tingkatkan Kepesertaan Program Jamsostek di Jabar
Kisah Pilu Keluarga...
Kisah Pilu Keluarga Anggota KPPS Lebak Meninggal Dunia Tak Terima Santunan
Bank Jatim dan BPJS...
Bank Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Dukung Kesejahteraan 12 Ribu Pekerja Rentan
Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan...
Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan untuk Anggota KPPS Pemilu 2024
Tarik Dana JHT BPJS...
Tarik Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipotong Pajak, Purbaya Buka Suara
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Kembali Buka Rekrutmen Karyawan, Cek Posisi Apa Saja
Rekomendasi
3 Alasan Iran Serang...
3 Alasan Iran Serang Kuwait dan Bahrain, Ada Pergerakan Membantu Militer AS
Afrika Selatan Tersingkir,...
Afrika Selatan Tersingkir, Kanada Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Berita Terkini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Infografis
Pilot Jet Tempur F-16...
Pilot Jet Tempur F-16 Ukraina Pavlo Ivanov Dapat Gelar Pahlawan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved