Kisah Pilu Keluarga Anggota KPPS Lebak Meninggal Dunia Tak Terima Santunan

Senin, 26 Februari 2024 - 13:58 WIB
loading...
Kisah Pilu Keluarga Anggota KPPS Lebak Meninggal Dunia Tak Terima Santunan
Anggota KPPS di TPS 29 Kelurahan Muara Ciujung Timur (MCT), Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak meninggal dunia. Foto/Ilustrasi
A A A
LEBAK - Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 29 Kelurahan Muara Ciujung Timur (MCT), Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak bernama Iqbal Firdausi (42) meninggal dunia pada 7 Februari 2024 lalu.

Namun, sampai hari ini ahli waris dari almarhum tidak mendapatkan santunan atau bahkan perhatian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak.

Istri almarhum, Iip Siti Apipah mempertanyakan terkait santunan dari pemerintah daerah dan dana BPJS Ketenagakerjaan yang dijanjikan KPU RI untuk anggota KPPS yang meninggal dunia dalam tugasnya membantu pelaksanaan Pemilu 2024.



Diceritakan Iip, suaminya meninggal dunia setelah pelantikan dan bimbingan teknis (Bimtek) yang dilalukan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Saat itu, dirinya langsung mencari informasi apakah ahli waris berhak menerima BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk itu, Iip mendatangi PPS Kelurahan MCT, namun PPS tidak memberikan penjelasan apakah ahli waris berhak mendapatkan BPJS atau tidak.

Tidak sampai disitu, Iip kemudian mempertanyakan masalah tersebut kepada pegawai BPJS, namun pegawai BPJS yang merupakan tetangga dekatnya menyampaikan bahwa suaminya belum didaftarkan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan oleh KPU Lebak.

”Saat itu, saya hanya pasrah. Namun, saya terus perjuangkan hak-hak almarhum suami saya,” kata Iip kepada wartawan, Senin (26/02/2024).



Selanjutnya, Iip memberanikan diri mendatangi KPU Lebak. Oleh staf KPU Lebak, dirinya diminta untuk membuat surat kematian. Tapi, setelah itu tidak ada tindak lanjut dari KPU Lebak maupun pemerintah daerah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1719 seconds (0.1#10.140)