Tak Pakai Masker, Warga Dihukum Push Up dan Menghafal Pancasila

Rabu, 16 September 2020 - 03:30 WIB
loading...
Tak Pakai Masker, Warga Dihukum Push Up dan Menghafal Pancasila
Warga dihukum push up lantaran kedapatan tak memakai masker. FOTO : MNC Media/Haryanto
A A A
PANGKALPINANG - Polres Pangkalpinang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pangkalpinang , merazia pengguna jalan, pedagang maupun warga, di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Selasa (15/9/2020) sore.

Sasarannya adalah warga yang tidak mengenakan masker saat berpergian keluar rumah. Bagi pengendara, petugas memberhentikan mereka kemudian diberi edukasi akan bahaya jika terpapar COVID-19, begitu pun bagi pedagang di pasar.

Usai di 'ceramahi' para pelanggar kemudian di beri sanksi push up dan sit up. Tak cuma itu, petugas juga memberi pilihan hukuman lain dengan menghafal Pancasila.(Baca juga : Cegah Kluster Lapas, 936 Napi Narkotika di Babel Jalani Tes Swab )

"Kegiatan hari ini kami mendampingi operasi Yystisi terkait disiplin penerapan protokol COVID-19. Ini setiap hari kita lakukan, namun waktunya nanti kita atur secara bergantian, apakah pagi, siang, sore atau malam," terang Kabag Ops Polres Pangkalpinang, AKP Wahyudi.

Dalam giat ini, puluh warga terjaring razia. Selain sanksi push up dan menghafal Pancasila, petugas juga memberi surat peringatan agar tidak mengabaikan penggunaan masker.

"Tindakan ini supaya masyarakat ada efek jera. Ini adalah bentuk antisipasi penyebaran virus corona di Pangkalpinang. Kami mengimbau agar masyarakat mematuhi protokol COVID-19," imbuhnya.(Baca juga : Sempat Drop, Sekertaris Satgas COVID-19 Babel Kembali ke RS)

Sementara itu, Kasi Kerjasama Masyarakat Satpol PP Pangkalpinang, Mulyanto, mengatakan sanksi yang diberikan hanya bersifat sosial, namun jika masih banyak warga yang abai akan protokol COVID-19, bukan tidak mungkin sangsi denda akan diterapkan.

"Kita masih mengedepankan sanksi sosial, namun kalau perkembangannya masyarakat masih tidak disiplin kita akan terapkan sanksi berupa denda," tandasnya.
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1820 seconds (0.1#10.140)