Polisi Gerebek Sarang Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Pangkalpinang, 2 Pelaku Diciduk
loading...
A
A
A
PANGKALPINANG - Tim 2 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrim Polda Bangka Belitung menggerebek sebuah rumah yang ditempati oleh komplotan pencuri spesialis pembobolan rumah kosong di Kota Pangkalpinang.
Saat digerebek, para pelaku yang sedang tertidur pulas hanya bisa pasrah saat diringkus oleh polisi.
"Penangkapan ini dilakukan setelah pengembangan dari penangkapan satu pelaku lain yang terlebih dahulu diamankan," Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bangka Belitung, AKBP M. Iqbal Surbakti, Kamis (9/5/2024).
Dalam aksinya, para pelaku merusak pintu teralis dan masuk ke dalam rumah untuk mencuri berbagai barang seperti penutup sumur, mesin, dan seluruh instalasi listrik. Tak hanya itu, tiga buah pintu teralis yang dibuka para pelaku juga ikut diembat.
Barang hasil curian kemudian dijual kepada penadah. Akibat aksi kedua pelaku, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
"Kedua pelaku ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujar AKBP M. Iqbal Surbakti.
Saat ini, para pelaku ditahan di Mapolresta Pangkalpinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat digerebek, para pelaku yang sedang tertidur pulas hanya bisa pasrah saat diringkus oleh polisi.
"Penangkapan ini dilakukan setelah pengembangan dari penangkapan satu pelaku lain yang terlebih dahulu diamankan," Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bangka Belitung, AKBP M. Iqbal Surbakti, Kamis (9/5/2024).
Dalam aksinya, para pelaku merusak pintu teralis dan masuk ke dalam rumah untuk mencuri berbagai barang seperti penutup sumur, mesin, dan seluruh instalasi listrik. Tak hanya itu, tiga buah pintu teralis yang dibuka para pelaku juga ikut diembat.
Barang hasil curian kemudian dijual kepada penadah. Akibat aksi kedua pelaku, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
"Kedua pelaku ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujar AKBP M. Iqbal Surbakti.
Saat ini, para pelaku ditahan di Mapolresta Pangkalpinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(hri)