Dendam, 3 Keponakan Bakar Rumah dan Bacok Paman, Bibi Serta Cucunya
loading...
A
A
A
GUNUNGSITOLI - Matias Zeno Bate’e dan isterinya Rosmidar Mendrof beserta cucunya Alfaro Gabriel Malau mengalami luka bacok dan sebagian tubuhnya terbakar akibat perbuatan ketiga tersangka berinisial OP, HRB serta YB yang tidak lain merupakan keponakan dari korban. Peristiwa berdarah yang terjadi pada Minggu 13 September terjadi di Desa Somi, Kabupaten Nias , Sumatera Utara.
Tidak hanya itu rumah korban juga turut dibakar oleh ketiga tersangka hingga rata dengan tanah. Peristiwa itu terjadi saat Matias Zeno Bate’e beserta isteri dan cucunya yang masih berumur empat tahun tengah tertidur lelap.
Ketiga tersangka kakak beradik OP, HRB serta YB berhasil diringkus pihak kepolisian kurang dari sepuluh jam di tempat persembunyiannya. (Baca: Terungkap, Ini Tarif Layanan Seks Wanita Pemandu Lagu di Madiun)
Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, menuturkan bahwa kejadian berawal pada subuh Minggu dinihari 13 September 2020 lalu saat ketiga tersangka membakar rumah korban yang juga sekaligus tempat usaha ternak sarang wallet.
“Saat api mulai membesar ketiga korban keluar dari rumah yang mulai dilahap api, para tersangka yang melihat para korban berhasil keluar rumah langsung menganiaya dengan membacoknya. Bahkan cucu korban yang masih berumur empat tahun mengalami luka bacokan di kepala atas kiri dan mengalami luka bakar pada bagian perut dan kedua kakinya,” kata Kapolres Nias, Selasa (15/9/2020).
Dari hasil pemeriksaan penyidik, kata dia, motif ketiga tersangka tega menganiaya keluarga pamannya hingga melakukan pembakaran rumah dilatar belakangi oleh dendam dan sakit hati kepada korban yang tidak membagi hasil dari usaha penjualan sarang wallet yang ditekuni oleh pamannya. (Bisa diklik: Pasukan Gabungan TNI-Polri Buru Penembak 2 Warga di Sugapa Papua)
Saat ini ketiga korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Daerah Gunungsitoli karena ketiganya mengalami luka bakar dan juga luka bacok.“Atas perbuatannya ketiga tersangka terancam lima belas tahun penjara,” tandasnya.
Lihat Juga: Pembacokan Pendukung Cabup Sampang, Bawaslu Ingatkan Pilkada Proses Pergantian Kekuasaan secara Damai
Tidak hanya itu rumah korban juga turut dibakar oleh ketiga tersangka hingga rata dengan tanah. Peristiwa itu terjadi saat Matias Zeno Bate’e beserta isteri dan cucunya yang masih berumur empat tahun tengah tertidur lelap.
Ketiga tersangka kakak beradik OP, HRB serta YB berhasil diringkus pihak kepolisian kurang dari sepuluh jam di tempat persembunyiannya. (Baca: Terungkap, Ini Tarif Layanan Seks Wanita Pemandu Lagu di Madiun)
Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, menuturkan bahwa kejadian berawal pada subuh Minggu dinihari 13 September 2020 lalu saat ketiga tersangka membakar rumah korban yang juga sekaligus tempat usaha ternak sarang wallet.
“Saat api mulai membesar ketiga korban keluar dari rumah yang mulai dilahap api, para tersangka yang melihat para korban berhasil keluar rumah langsung menganiaya dengan membacoknya. Bahkan cucu korban yang masih berumur empat tahun mengalami luka bacokan di kepala atas kiri dan mengalami luka bakar pada bagian perut dan kedua kakinya,” kata Kapolres Nias, Selasa (15/9/2020).
Dari hasil pemeriksaan penyidik, kata dia, motif ketiga tersangka tega menganiaya keluarga pamannya hingga melakukan pembakaran rumah dilatar belakangi oleh dendam dan sakit hati kepada korban yang tidak membagi hasil dari usaha penjualan sarang wallet yang ditekuni oleh pamannya. (Bisa diklik: Pasukan Gabungan TNI-Polri Buru Penembak 2 Warga di Sugapa Papua)
Saat ini ketiga korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Daerah Gunungsitoli karena ketiganya mengalami luka bakar dan juga luka bacok.“Atas perbuatannya ketiga tersangka terancam lima belas tahun penjara,” tandasnya.
Lihat Juga: Pembacokan Pendukung Cabup Sampang, Bawaslu Ingatkan Pilkada Proses Pergantian Kekuasaan secara Damai
(sms)