Terungkap, Ini Tarif Layanan Seks Wanita Pemandu Lagu di Madiun
Senin, 14 September 2020 - 15:20 WIB
loading...
YAP (baju orange) saat diamankan di Mapolda Jatim. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Unit III Asusila, Ditreskrimum Polda Jatim pada Rabu (9/9/2020) menggerebek In Lounge Pub an Karaoke yang ada di Jalan Bali, Kota Madiun. Diduga, tempat hiburan malam tersebut menyediakan wanita pemandu lagu yang bisa diajak berhubungan badan oleh pengunjung.
(Baca juga: Gerebek Karaoke Esek-esek, Polda Jatim Tetapkan 1 Tersangka )
Jangan salah, layanan plus dari pemandu lagu itu tidaklah gratis. Pengunjung harus merogoh kocek sebesar Rp1 juta-1,9 juta untuk dapat menikmati layanan tersebut. Dalam perkara ini, Polda Jatim telah menetapkan YAP (46) seorang papi atau mucikari di In Lounge Pub and Karaoke sebagai tersangka.
(Baca juga : Kelompok Bersenjata Tembak 2 Warga Pendatang di Sugapa Papua )
Tersangka dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun. "Yang bersangkutan (pemandu lagu) mendapatkan keuntungan berupa uang tip," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (14/9/2020).
(Baca juga: Gerebek Karaoke Esek-esek, Polda Jatim Tetapkan 1 Tersangka )
Jangan salah, layanan plus dari pemandu lagu itu tidaklah gratis. Pengunjung harus merogoh kocek sebesar Rp1 juta-1,9 juta untuk dapat menikmati layanan tersebut. Dalam perkara ini, Polda Jatim telah menetapkan YAP (46) seorang papi atau mucikari di In Lounge Pub and Karaoke sebagai tersangka.
(Baca juga : Kelompok Bersenjata Tembak 2 Warga Pendatang di Sugapa Papua )
Tersangka dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun. "Yang bersangkutan (pemandu lagu) mendapatkan keuntungan berupa uang tip," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (14/9/2020).
Lihat Juga :