Polda Kepri Lengkapi Berkas TPPO 2 ABK Kapal China
Selasa, 08 September 2020 - 06:39 WIB
loading...
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha saat ekspos beberapa waktu lalu. Foto/Dok.SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
A
A
A
BATAM - Berkas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dua Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia, yang menyelamatkan diri dengan melompat di perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), terus dilengkapi.
Dimana berdasarkan pengakuan dua ABK tersebut, mereka melompat dari kapal ikan Lu Qing Yuan Yu 901, karena tidak tahan kerap mendapatkan siksaan di atas kapal tersebut. (Baca juga: Kapal China Tak Berani Lagi Masuk Perairan Indonesia, Takut Dijerat TPPO )
Atas kejadian ini, sebanyak sembilan orang ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tersebut, dimana lima orang ditangani oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri , dan empat orang lain ditangani oleh Polres Metro Jakarta Utara.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri , AKBP Dhani Chatra Nugraha mengatakan, kasus tersebut saat ini sudah tahap satu. "Sekarang sudah tahap satu dan tinggal menunggu dari Jaksa," ujarnya. (Baca juga: Calon Gubernur Cantik Ini Tutup Pendaftaran Pilkada Sulut )
Ditambahkan Dhani, saat ini pihaknya telah melengkapi berbagai keterangan berbagai pihak terkiat kasus TPPO terhadap dua ABK tersebut. Dimana dalam kasus ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli. "Kami kemarin terakhir sudah memeriksa ahli di Jakarta, sudah memeriksa ahli dan yang lainnya," tutupnya.
Dimana berdasarkan pengakuan dua ABK tersebut, mereka melompat dari kapal ikan Lu Qing Yuan Yu 901, karena tidak tahan kerap mendapatkan siksaan di atas kapal tersebut. (Baca juga: Kapal China Tak Berani Lagi Masuk Perairan Indonesia, Takut Dijerat TPPO )
Atas kejadian ini, sebanyak sembilan orang ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tersebut, dimana lima orang ditangani oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri , dan empat orang lain ditangani oleh Polres Metro Jakarta Utara.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri , AKBP Dhani Chatra Nugraha mengatakan, kasus tersebut saat ini sudah tahap satu. "Sekarang sudah tahap satu dan tinggal menunggu dari Jaksa," ujarnya. (Baca juga: Calon Gubernur Cantik Ini Tutup Pendaftaran Pilkada Sulut )
Ditambahkan Dhani, saat ini pihaknya telah melengkapi berbagai keterangan berbagai pihak terkiat kasus TPPO terhadap dua ABK tersebut. Dimana dalam kasus ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli. "Kami kemarin terakhir sudah memeriksa ahli di Jakarta, sudah memeriksa ahli dan yang lainnya," tutupnya.
Lihat Juga :