49 Korban TPPO Perusahaan di Pemalang, Terbanyak dari Sulawesi Utara

Selasa, 02 Juli 2024 - 20:43 WIB
loading...
49 Korban TPPO Perusahaan...
Sebanyak 49 orang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Foto/Dok. Pemprov Jateng
A A A
SEMARANG - Sebanyak 49 orang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) . Mereka terkatung-katung 7 bulan tanpa nasib yang jelas, dipekerjakan sebagai anak buah kapal (ABK) luar negeri oleh sebuah perusahaan di Kabupaten Pemalang, Jateng.

Setelah diselamatkan, mereka dipulangkan kembali ke daerah asalnya difaislitasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Selasa (2/7/2024). Para korban terbanyak dari Provinsi Sulawesi Utara yakni 46 orang, Maluku Utara 2 orang, dan 1 orang dari Provinsi Gorontalo.

“Mereka diantarkan ke Terminal Jamrud Utara Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya), dilanjutkan naik Kapal Laut KM Dorolanda tujuan Surabaya – Bitung, rencananya mereka sampai 7 Juli,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Azis.



Dia menjelaskan, TPPO terjadi pada 17 Mei 2024, saat Polda Jateng melakukan penyelamatan terhadap korban. Kemudian mereka dibawa ke Panti Sosial Margo Widodo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang.

Setelah ditampung, Pemprov Jateng kemudian menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah, asal korban TPPO. Selain itu, komunikasi pun dilakukan dengan perusahaan PT Klasik Jaya Samudra, yang diduga melakukan tindak TPPO.

Perusahaan itu mengantongi izin resmi yakni SIUPPAK 262. 21 Tahun 2023 26-JUN-2392.541.837.8-502.000. Aziz mengatakan, direktur utama perusahaan tersebut telah ditahan. Sementara, komunikasi dilakukan dengan komisaris perusahaan, yang beroperasi di daerah Pemalang itu.

“Untuk pemulangan korban membutuhkan biaya hingga Rp90 juta. Untuk memfasilitasi pembiayaan pemulangan korban TPPO, Pemprov Jateng melakukan komunikasi dengan Komisaris PT Klasik Jaya Samudra, yang menyumbang Rp50 juta, untuk biaya kapal dan uang saku,” lanjutnya.



Selain itu, komunikasi juga dilakukan dengan Direktorat Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker RI, yang memberikan uang sebesar Rp9,5 juta untuk sewa bus. “Adapun, sisa kekurangan biaya transportasi dan konsumsi dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, melalui anggaran Korpri,” tandasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2358 seconds (0.1#10.140)