9 Polisi Polda Kepri Terlibat Pemerasan Tersangka Narkoba dengan Modus Pinjol
loading...

Sebanyak sembilan personel Polda Kepri diduga pemerasaan tersangka narkoba. Para personel yang terlibat penyalahgunaan wewenang itu telah ditindak tegas. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews
A
A
A
PANGKALPINANG - Sebanyak sembilan personel Polda Kepulauan Ria u (Kepri) diduga terlibat dalam pemerasaan tersangka narkoba. Para personel yang terlibat penyalahgunaan wewenang itu telah ditindak tegas.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyat mengatakan bahwa anggota yang diduga terlibat pemerasan telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan sudah dijatuhkan putusan. Untuk saksi ada yang mendapat saksi bahkan ada yang sampai pemecatan.
"Ada yang dapat saksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan sanksi lainnya. Mereka telah melakukan penyalahgunaan kewenangan jabatan, melanggar kode etik, pasti akan diproses secara etik," kata Pandra dikutip, Selasa (11/3/2025).
Dia menjelaskan bahwa putusan pelanggaran etik terhadap sembilan orang personel Polda Kepri tersebut telah dilaksanakan pada 7 Maret 2025. Sidang dipimpin Ketua KKEP Kombes Tri Yulianto.
Pandra menegaskan bahwa pimpinannya telah berkomitmen menindak dengan tegas pelanggaran pelanggaran terhadap anggota yang menyalahi aturan.
Hukuman tersebut juga dimaksudkan agar ke depannya tidak ada polisi yang melanggar aturan dan melakukan penyalahgunaan wewenang.
"Pimpinan tentunya tidak memandang bulu, jika ada anggota yang melanggar hukum akan ditindak tegas," jelasnya.
Seperti diketahui sejumlah oknum Ditnarkoba Polda Riau diduga terlibat melakukan pemerasan terhadap seorang pelaku narkoba yang mereka tangkap.
Bahkan aksi ini melibatkan seorang perwira. Dia meminta uang Rp20 juta kepada pelaku. Namun karena tidak ada uang, pelaku dipaksa meminjam uang melalui pinjol (pinjaman online).
Lalu oknum tersebut meminta identitas berupa KTP tersangka untuk didaftarkan sebagai nasabah pinjaman daring itu. Setelah uang cair, uang itu diserahkan pelaku yang ditangkap itu ke oknum tersebut Imbalannya, pelaku dibebaskan.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyat mengatakan bahwa anggota yang diduga terlibat pemerasan telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan sudah dijatuhkan putusan. Untuk saksi ada yang mendapat saksi bahkan ada yang sampai pemecatan.
"Ada yang dapat saksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan sanksi lainnya. Mereka telah melakukan penyalahgunaan kewenangan jabatan, melanggar kode etik, pasti akan diproses secara etik," kata Pandra dikutip, Selasa (11/3/2025).
Dia menjelaskan bahwa putusan pelanggaran etik terhadap sembilan orang personel Polda Kepri tersebut telah dilaksanakan pada 7 Maret 2025. Sidang dipimpin Ketua KKEP Kombes Tri Yulianto.
Pandra menegaskan bahwa pimpinannya telah berkomitmen menindak dengan tegas pelanggaran pelanggaran terhadap anggota yang menyalahi aturan.
Hukuman tersebut juga dimaksudkan agar ke depannya tidak ada polisi yang melanggar aturan dan melakukan penyalahgunaan wewenang.
"Pimpinan tentunya tidak memandang bulu, jika ada anggota yang melanggar hukum akan ditindak tegas," jelasnya.
Seperti diketahui sejumlah oknum Ditnarkoba Polda Riau diduga terlibat melakukan pemerasan terhadap seorang pelaku narkoba yang mereka tangkap.
Bahkan aksi ini melibatkan seorang perwira. Dia meminta uang Rp20 juta kepada pelaku. Namun karena tidak ada uang, pelaku dipaksa meminjam uang melalui pinjol (pinjaman online).
Lalu oknum tersebut meminta identitas berupa KTP tersangka untuk didaftarkan sebagai nasabah pinjaman daring itu. Setelah uang cair, uang itu diserahkan pelaku yang ditangkap itu ke oknum tersebut Imbalannya, pelaku dibebaskan.
(shf)