9 Polisi Polda Kepri Terlibat Pemerasan Tersangka Narkoba dengan Modus Pinjol
Selasa, 11 Maret 2025 - 12:42 WIB
loading...
Sebanyak sembilan personel Polda Kepri diduga pemerasaan tersangka narkoba. Para personel yang terlibat penyalahgunaan wewenang itu telah ditindak tegas. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews
A
A
A
PANGKALPINANG - Sebanyak sembilan personel Polda Kepulauan Ria u (Kepri) diduga terlibat dalam pemerasaan tersangka narkoba. Para personel yang terlibat penyalahgunaan wewenang itu telah ditindak tegas.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyat mengatakan bahwa anggota yang diduga terlibat pemerasan telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan sudah dijatuhkan putusan. Untuk saksi ada yang mendapat saksi bahkan ada yang sampai pemecatan.
Baca juga: Dua Begal Sadis Dilumpuhkan Jatanras Polda Kepri
"Ada yang dapat saksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan sanksi lainnya. Mereka telah melakukan penyalahgunaan kewenangan jabatan, melanggar kode etik, pasti akan diproses secara etik," kata Pandra dikutip, Selasa (11/3/2025).
Dia menjelaskan bahwa putusan pelanggaran etik terhadap sembilan orang personel Polda Kepri tersebut telah dilaksanakan pada 7 Maret 2025. Sidang dipimpin Ketua KKEP Kombes Tri Yulianto.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyat mengatakan bahwa anggota yang diduga terlibat pemerasan telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan sudah dijatuhkan putusan. Untuk saksi ada yang mendapat saksi bahkan ada yang sampai pemecatan.
Baca juga: Dua Begal Sadis Dilumpuhkan Jatanras Polda Kepri
"Ada yang dapat saksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan sanksi lainnya. Mereka telah melakukan penyalahgunaan kewenangan jabatan, melanggar kode etik, pasti akan diproses secara etik," kata Pandra dikutip, Selasa (11/3/2025).
Dia menjelaskan bahwa putusan pelanggaran etik terhadap sembilan orang personel Polda Kepri tersebut telah dilaksanakan pada 7 Maret 2025. Sidang dipimpin Ketua KKEP Kombes Tri Yulianto.
Lihat Juga :