Dosen STIH Lamadukelleng Laporkan Akun Facebook ke Polisi
Senin, 07 September 2020 - 20:02 WIB
loading...
A
A
A
Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Muhammad Warpa membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan dari sejumlah dosen STIH Lamadukelleng terkait pencemaran nama baik. "Betul dinda ada masuk, Andi Bau Mallarangen yang melaporkan," katanya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian. Sayangnya Warpa tidak ingin terlalu jauh memberikan komentar terkait perkembangan kasus tersebut. "Perkembangannya saat ini masih dalam lidik dinda," kata Warpa singkat.
Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan di Wajo, Siap-siap Kena Denda Rp500 Ribu
Sementara, Pengamat Hukum Kabupaten Wajo, Sudirman mengatakan, pencemaran nama baik terhadap seseorang diatur dalam KUHP pasal 310 dan Undang undang ITE Pasal 27 ayat 3.
Jika sesorang terbukti menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE, akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun atau denda maksimum Rp1 miliar rupiah.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian. Sayangnya Warpa tidak ingin terlalu jauh memberikan komentar terkait perkembangan kasus tersebut. "Perkembangannya saat ini masih dalam lidik dinda," kata Warpa singkat.
Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan di Wajo, Siap-siap Kena Denda Rp500 Ribu
Sementara, Pengamat Hukum Kabupaten Wajo, Sudirman mengatakan, pencemaran nama baik terhadap seseorang diatur dalam KUHP pasal 310 dan Undang undang ITE Pasal 27 ayat 3.
Jika sesorang terbukti menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE, akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun atau denda maksimum Rp1 miliar rupiah.
Lihat Juga :