PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Selasa, 21 Juli 2026 - 20:38 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni buka suara merespons langkah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya terkait ucapannya ‘lu punya otak nggak’ kepada wartawan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung). Sahroni menilai langkah itu merupakan hak hukum setiap warga negara, termasuk para jurnalis.
Sehingga menempuh jalur hukum merupakan mekanisme yang sah. “Pelaporan itu adalah hak teman-teman wartawan, dalam hal ini PWI. Kalau mereka merasa ada ucapan yang diduga menghina atau menyasar golongan profesi tertentu, ya negara memang menyediakan mekanisme hukum untuk mengujinya,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
“Selanjutnya serahkan kepada kepolisian untuk menilai apakah perkara ini memenuhi unsur pidana atau tidak. Dan ingat, polisi harus bertindak sesuai temuan hukum, bukan berdasarkan narasi publik,” sambungnya.
Baca juga: Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan
Sahroni juga meminta penyidik Polda Metro Jaya menangani perkara tersebut secara profesional dan tidak terpengaruh oleh opini yang berkembang di ruang publik. “Pokoknya saya yakin polisi akan mengusut laporan ini secara transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan spekulasi yang berkembang di medsos,” ujarnya.
“Bang Hotman sebenarnya sudah menyampaikan permintaan maaf, namun kelanjutan laporan itu tentu sepenuhnya ada di tangan pelapor dan penyidik. Yang terpenting, biarkan proses hukum berjalan sesuai koridornya,” pungkasnya.
Sehingga menempuh jalur hukum merupakan mekanisme yang sah. “Pelaporan itu adalah hak teman-teman wartawan, dalam hal ini PWI. Kalau mereka merasa ada ucapan yang diduga menghina atau menyasar golongan profesi tertentu, ya negara memang menyediakan mekanisme hukum untuk mengujinya,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
“Selanjutnya serahkan kepada kepolisian untuk menilai apakah perkara ini memenuhi unsur pidana atau tidak. Dan ingat, polisi harus bertindak sesuai temuan hukum, bukan berdasarkan narasi publik,” sambungnya.
Baca juga: Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan
Sahroni juga meminta penyidik Polda Metro Jaya menangani perkara tersebut secara profesional dan tidak terpengaruh oleh opini yang berkembang di ruang publik. “Pokoknya saya yakin polisi akan mengusut laporan ini secara transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan spekulasi yang berkembang di medsos,” ujarnya.
“Bang Hotman sebenarnya sudah menyampaikan permintaan maaf, namun kelanjutan laporan itu tentu sepenuhnya ada di tangan pelapor dan penyidik. Yang terpenting, biarkan proses hukum berjalan sesuai koridornya,” pungkasnya.
Lihat Juga :