Dosen STIH Lamadukelleng Laporkan Akun Facebook ke Polisi
Senin, 07 September 2020 - 20:02 WIB
loading...
Dosen STIH melaporkan satu akun Facebook ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Foto: SINDOnews/ilustrasi
A
A
A
WAJO - Sejumlah dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Lamadukelleng melaporkan akun Facebook bernama Arry Rebelpirates ke Polres Wajo. Akun itu dinilai telah mencemarkan nama baik STIH Lamadukelleng, beserta sejumlah dosen.
Laporan tersebut dilayangkan atas komentar Arry Rebelpirates di unggahan akun Aditya Ogie Wajo. Dalam unggahannya, Aditnya menulis "Dengar kabar ada oknum kades demi mendapatkan nilai plus, menyogok dosennya dengan perempuan cantik". Di unggahan itu, Arry menulis "Kampus Maddukelleng", yang oleh pelapor dinilai merujuk ke STIH Lamadukelleng.
Baca juga: 7 Pasangan Muda-Mudi Bukan Suami Istri Tertangkap saat Ngamar
"Setiap orang di Indonesia statusnya sama di mata hukum, sehingga apapun yang kita lakukan harus dipertanggung jawabkan secara hukum. Untuk mengukur kebenaran tudingan tersebut, kami menggunakan instrumen hukum untuk membuktikan benar tidaknya tudingan itu," jelas dosen STIH Lamadukelleng, Andi Bau Mallarangeng yang melaporkan dugaan pencemaran nama baik ini, Senin (7/9/2020).
"Saya mewakili seluruh dosen STIH Lamadukelleng, melaporkan kasus pencemaran nama baik ini ke polisi pada tanggal, 21 Agustus 2020, namun sampai saat ini kami belum pernah di hubungi polisi terkait perkembangannya," sambungnya
Laporan tersebut dilayangkan atas komentar Arry Rebelpirates di unggahan akun Aditya Ogie Wajo. Dalam unggahannya, Aditnya menulis "Dengar kabar ada oknum kades demi mendapatkan nilai plus, menyogok dosennya dengan perempuan cantik". Di unggahan itu, Arry menulis "Kampus Maddukelleng", yang oleh pelapor dinilai merujuk ke STIH Lamadukelleng.
Baca juga: 7 Pasangan Muda-Mudi Bukan Suami Istri Tertangkap saat Ngamar
"Setiap orang di Indonesia statusnya sama di mata hukum, sehingga apapun yang kita lakukan harus dipertanggung jawabkan secara hukum. Untuk mengukur kebenaran tudingan tersebut, kami menggunakan instrumen hukum untuk membuktikan benar tidaknya tudingan itu," jelas dosen STIH Lamadukelleng, Andi Bau Mallarangeng yang melaporkan dugaan pencemaran nama baik ini, Senin (7/9/2020).
"Saya mewakili seluruh dosen STIH Lamadukelleng, melaporkan kasus pencemaran nama baik ini ke polisi pada tanggal, 21 Agustus 2020, namun sampai saat ini kami belum pernah di hubungi polisi terkait perkembangannya," sambungnya
Lihat Juga :