Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
Rabu, 22 Juli 2026 - 07:09 WIB
loading...
Polda Metro Jaya akan memanggil pengacara Hotman Paris Hutapea terkait laporan PWI dan organisasi wartawan lainnya. Foto/SIndoNews
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terkini terkait penanganan dua laporan yang dilayangkan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea usai pernyataannya yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Polda Metro memastikan akan memanggil Hotman Paris untuk dimintai keterangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penyidik memastikan akan memanggil pihak terlapor nantinya. "Iya (bakal memanggil terlapor)," kata Kombes Budi Rabu (22/7/2026).
Namun, Budi mengatakan saat ini penyidik masih melakukan tahap awal dengan menelaah laporan yang diterima, termasuk memeriksa pelapor dan barang bukti yang diserahkan. Dengan demikian, pemanggilan terhadap Hotman Paris sebagai pihak terlapor belum dilakukan dalam waktu dekat.
Baca juga: Hotman Paris Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Maaf kepada Wartawan
Langkah tersebut baru akan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses pendalaman terhadap laporan beserta alat bukti yang ada. "Penyidik akan menelaah laporan tersebut dan akan mendalami pelapor dan barang bukti," ujar Budi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penyidik memastikan akan memanggil pihak terlapor nantinya. "Iya (bakal memanggil terlapor)," kata Kombes Budi Rabu (22/7/2026).
Namun, Budi mengatakan saat ini penyidik masih melakukan tahap awal dengan menelaah laporan yang diterima, termasuk memeriksa pelapor dan barang bukti yang diserahkan. Dengan demikian, pemanggilan terhadap Hotman Paris sebagai pihak terlapor belum dilakukan dalam waktu dekat.
Baca juga: Hotman Paris Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Maaf kepada Wartawan
Langkah tersebut baru akan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses pendalaman terhadap laporan beserta alat bukti yang ada. "Penyidik akan menelaah laporan tersebut dan akan mendalami pelapor dan barang bukti," ujar Budi.
Lihat Juga :