Jaksa Pergoki Napi Korupsi Lapas Semarang Jalan-Jalan ke Luar Lapas Kedungpane, Kok Bisa Ya?

Rabu, 05 Februari 2025 - 14:01 WIB
loading...
Jaksa Pergoki Napi Korupsi...
Seorang narapidana kasus korupsi dan pencucian uang yang ditahan di Lapas Kedungpane dipergoki Kejaksaan sedang jalan-jalan keluar dari tempat penahanannya. Foto/Eka Setiawan
A A A
SEMARANG - Seorang narapidana kasus korupsi dan pencucian uang yang seharusnya menjalani pidana penjara di Lapas Kelas I Semarang (Kedungpane) ternyata sempat jalan-jalan “kabur” dari tempat penahanannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, narapidana itu berinisial AH yang diduga kuat Agus Hartono. Keluar tempat penahanan tanpa sebab yang jelas itu ternyata dipergoki pihak Kejaksaan di Jawa Tengah. Sontak, insiden ini berbuntut panjang.



“Pas lagi di luar, kepergok kejaksaan, akhirnya ini dilaporkan ke Jaksa Agung, Jaksa Agung ke Menteri (Imigrasi Pemasyarakatan),” kata salah satu sumber di lapangan.

“Kejadiannya 2 minggu yang lalu,” sambungnya.



Akibat insiden itu, sejumlah pejabat utama di Lapas Semarang diganti. Informasi yang diperoleh, ada 14 orang pejabat di lingkungan Lapas Semarang yang terkena dampak insiden itu.

Terkait hal ini, wartawan coba mengumpulkan informasi dari informan lain di lapangan.



“Betul (yang dipindah), para Kabid, Pak. Inisialnya AH atau siapa ya, Agus kayaknya,” kata dia, Selasa malam.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng Ponco Hartanto saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (4/2/2025) malam, tak membantah saat wartawan menayakan apakah betul ada terpidana korupsi Lapas Kedungpane Semarang yang “kabur” dan kepergok Kejaksaan.

Namun, dia belum bersedia memberikan keterangan lebih detil terkait hal ini.

“Ke Penkum (Penerangan Hukum) atau Asintel (Asisten Intelijen), Mas. Maturnuwun,” tulis Ponco.

Wartawan mencoba menghubungi Kasipenkum Kejati Jateng Arfan Triono, mulai Selasa malam hingga Rabu (5/2/2025), Arfan belum merespons, baik via pesan ataupun saat dihubungi nomornya.

Salah satu pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang juga tak membantah adanya informasi tersebut, ketika dihubungi wartawan. Namun, dia tak bersedia memberikan informasi lebih lanjut.

“Wah gak penak aku (wah, saya tidak enak), ditanyakan ke Lapas aja Mas,” kata dia.

Wartawan kemudian mencoba mengkonfirmasi ke Kepala Kanwil Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Jawa Tengah Kunrat Kasmiri, hingga diarahkan untuk menghubungi ajudan Kakanwil Ditjen Pas Jateng bernama Paskalis Nainggolan. Tak lama, setelah dikirimi pesan singkat, Paskalis langsung menghubungi via telepon.

“Bapak (Kakanwil Ditjen Pas Jateng) terkait hal itu, yang peristiwanya terjadi beberapa waktu lalu, (arahan) agar berkomunikasi langsung ke Kalapas Semarang. Bapak saat ini sedang di Nusakambangan fokus untuk (persiapan) kedatangan Menteri,” kata Paskalis via telepon, Selasa malam.

Paskalis kemudian mengarahkan agar wartawan menghubungi Tutur, yang merupakan ADC alias Ajudan Kalapas Semarang untuk konfirmasi lebih lanjut. Namun, Tutur saat dikirimi pesan singkat dari Selasa malam hingga Rabu belum merespons permintaan konfirmasi wartawan.

Sementara di lingkungan Lapas Semarang, diketahui pada 18 Januari 2025, dilakukan upacara serah terima jabatan Kalapas.

Kalapas Usman Madjid menyerahkan memori pelaksana tugas kepada Kalapas Semarang yang baru.

Usman Madjid naik jabatan menjadi Kepala Kanwil Ditjen Pas Sulawesi Barat. Kalapas Semarang diisi Mardi Santoso yang sebelumnya sempat menjabat Kalapas Batu Nusakambangan.

Agus Hartono diketahui sebelumnya ditangkap tim intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jateng di Bandara Ahmad Yani Semarang, Kamis (22/12/2022).

Dia ditangkap sekitar pukul 09.30 WIB, sesaat setelah pesawat Garuda Indonesia GA 232 yang ditumpanginya mendarat dari Jakarta ke Semarang. Ketika itu Agus Hartono duduk di kursi 41B.

Agus Hartono yang merupakan seorang pengusaha, juga diketahui sempat melaporkan 2 jaksa Kejati Jateng karena dituding memerasnya Rp10 miliar sebagai mahar menghapus Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atasnamanya.

Pada Rabu (21/12/2022) ketika itu, Kajati Jateng I Made Suanarwan membantah anak buahnya melakukan pemerasan sejumlah uang kepada Agus Hartono.

“Tidak ada bukti,” kata Kajati I Made Suanarwan ketika itu.

Selanjutnya, Agus Hartono kemudian ditahan dan diproses hukum. Dia dijerat beberapa kasus korupsi yang merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah karena membobol bank pelat merah dengan modus kredit macet dan beberapa kasus tindak pidana pencucian uang. Vonis dari beberapa kasus itu mencapai 19 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2520 seconds (0.1#10.140)