Penyidik Kejati Jateng Geledah Kediaman Tersangka Kasus Korupsi Agus Hartono
loading...
A
A
A
SEMARANG - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng melakukan penggeledahan di kediaman Agus Hartono, tersangka dugaan korupsi. Penggeledahan dilakukan di Jalan Bukit Abadi No 1, Bukit Sari, Kota Semarang, Jumat (23/12/2022) sore.
“Tim didampingi ketua lingkungan setempat, yaitu sekretaris lurah, kasi trantib, tim Kejaksaan Negeri Kota Semarang, petugas Babinsa, Bhabinkamtibmas, Denpom serta anggota Resmob Polsek Banyumanik,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Bambang Tejo dalam keterangannya, Sabtu (24/12/2022).
Tim yang akan melakukan penggeledahan, sebut Bambang, sempat dilarang masuk oleh pihak keamanan rumah dengan alasan arahan dari pemilik rumah.
Kemudian tim melakukan negosiasi dengan pemilik rumah yakni Budi Hartono yang merupakan ayah dari tersangka Agus Hartono. Pemilik rumah merasa keberatan dengan alasan bahwa rumah tersebut adalah rumahnya, bukan rumah tersangka.
“Tim penyidik memperlihatkan administrasi berupa surat perintah penggeledahan dan penetapan dari Pengadilan Negeri Semarang,” lanjut Bambang.
Karena pemilik rumah tidak membukakan pintu, maka Tim Penyidik Pidsus Kejati Jateng melakukan buka paksa gerbang pintu. Selanjutnya petugas memasuki rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan.
Saat digeledah ditemukan beberapa barang terkait kebutuhan penyidikan, salah satunya hardisk komputer.
“Terhadap barang-barang tersebut selanjutnya dilakukan penyitaan guna proses pembuktian dalam perkara atas nama tersangka AH,” tutup Bambang Tejo.
Bambang menyebutkan pihaknya sudah melakukan perbaikan dan mengembalikan ke keadaan semula terhadap pintu gerbang yang dibuka paksa Tim Penyidik Pidsus.
Agus Hartono adalah tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Kantor Cabang Semarang dengan menggunakan PT. Seruni Prima Perkasa pada tahun 2017.
Kredit itu pencairannya dengan menggunakan purchase order (PO) palsu dan dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit. Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Jateng negara dirugikan sekira Rp25miliar.
Agus Hartono diamankan tim kejaksaan pada Kamis (22/12/2022) pagi di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang tak lama setelah mendarat penerbangan dari Jakarta. Dia kemudian dibawa ke kantor Kejati Jateng untuk dilakukan pemeriksaan penyidik pidsus. Malam harinya, selesai pemeriksaan hari itu, Agus Hartono ditahan penyidik, ditempatkan di Lapas Kelas I Semarang.
“Tim didampingi ketua lingkungan setempat, yaitu sekretaris lurah, kasi trantib, tim Kejaksaan Negeri Kota Semarang, petugas Babinsa, Bhabinkamtibmas, Denpom serta anggota Resmob Polsek Banyumanik,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Bambang Tejo dalam keterangannya, Sabtu (24/12/2022).
Tim yang akan melakukan penggeledahan, sebut Bambang, sempat dilarang masuk oleh pihak keamanan rumah dengan alasan arahan dari pemilik rumah.
Kemudian tim melakukan negosiasi dengan pemilik rumah yakni Budi Hartono yang merupakan ayah dari tersangka Agus Hartono. Pemilik rumah merasa keberatan dengan alasan bahwa rumah tersebut adalah rumahnya, bukan rumah tersangka.
“Tim penyidik memperlihatkan administrasi berupa surat perintah penggeledahan dan penetapan dari Pengadilan Negeri Semarang,” lanjut Bambang.
Karena pemilik rumah tidak membukakan pintu, maka Tim Penyidik Pidsus Kejati Jateng melakukan buka paksa gerbang pintu. Selanjutnya petugas memasuki rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan.
Saat digeledah ditemukan beberapa barang terkait kebutuhan penyidikan, salah satunya hardisk komputer.
“Terhadap barang-barang tersebut selanjutnya dilakukan penyitaan guna proses pembuktian dalam perkara atas nama tersangka AH,” tutup Bambang Tejo.
Bambang menyebutkan pihaknya sudah melakukan perbaikan dan mengembalikan ke keadaan semula terhadap pintu gerbang yang dibuka paksa Tim Penyidik Pidsus.
Agus Hartono adalah tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Kantor Cabang Semarang dengan menggunakan PT. Seruni Prima Perkasa pada tahun 2017.
Kredit itu pencairannya dengan menggunakan purchase order (PO) palsu dan dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit. Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Jateng negara dirugikan sekira Rp25miliar.
Agus Hartono diamankan tim kejaksaan pada Kamis (22/12/2022) pagi di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang tak lama setelah mendarat penerbangan dari Jakarta. Dia kemudian dibawa ke kantor Kejati Jateng untuk dilakukan pemeriksaan penyidik pidsus. Malam harinya, selesai pemeriksaan hari itu, Agus Hartono ditahan penyidik, ditempatkan di Lapas Kelas I Semarang.
(shf)