BNNP Kepri Musnahkan Sabu 7,6 Kg dan Ekstasi 3.328 Butir

Rabu, 02 September 2020 - 15:01 WIB
loading...
BNNP Kepri Musnahkan Sabu 7,6 Kg dan Ekstasi 3.328 Butir
Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu 7.657,35 gram dan ekstasi 3.328 butir setara dengan 986,69 gram. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau ( BNNP Kepri ) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu 7.657,35 gram dan ekstasi 3.328 butir setara dengan 986,69 gram. Barang bukti tersebut didapatkan dari 3 Laporan Kasus Narkotika dengan 4 orang tersangka peredaran gelap narkoba jaringan sindikat narkotika yang terjadi di wilayah Provinsi Kepri.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan mengklaim, dari total barang bukti tersebut pihaknya berhasil menyelamatkan belasan ribu jiwa bangsa Indonesia. "Dari hasil pengungkapan ini telah menyelamatkan 15.445 jiwa bangsa Indonesia dari bahaya narkoba," ujarnya saat press release dan pemusnahan barang bukti yang berlangsung di kantor BNNP Kepri, Batam, Rabu (2/9/2020). (Baca juga: Terungkap, Senpi Eks Kepala BPN Denpasar untuk Bunuh Diri Tak Terdaftar)

Dia juga menjelaskan ketiga kasus narkotika ini, yakni yang pertama terungkap pada Kamis (6/8/2020) di Lorong Pelantar Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan. Saat itu petugas BNN Provinsi Kepri telah mengamankan seorang laki-laki berinisial N (36) WNI yang berprofesi sebagai pedagang makanan yang beralamat di Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.
(Baca juga: Digeruduk Edo Kondologit dan Kerabat, Ini Jawaban Kapolres Sorong Kota)

"Tersangka ini tertangkap tangan memiliki, menguasai, menjadi perantara jual beli narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total bruto 1.003 gram, narkotika golongan I jenis ekstasi berwarna cokelat berlogo Minus sebanyak 3.410 butir dan daun kering diduga narkotika golongan I jenis ganja seberat bruto 3,75 gram," ujarnya.

Berdasarkan keterangan dari saudara N ini, narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 1.003 gram dan ekstasi sebanyak 3.410 butir tersebut, akan dipecah dan diantarkan kepada beberapa orang atas perintah dari seseorang berinisial B yang berada di Tanjungpinang. Kemudian dari keterangan tersebut di atas, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan.

"Dari barang bukti narkotika jenis sabu yang disita ini, dilakukan pemusnahan sebanyak 971,33 gram dan sebanyak 37,51 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," ujarnya.

Untuk barang bukti narkotika jenis ekstasi yang disita, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 3.328 butir setara 986,69 gram dan sebanyak 85 butir setara 25,5 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Kemudian untuk barang bukti narkotika jenis ganja yang di disita sebanyak 3,75 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

"Masing-masing tersangka dijanjikan upah sebesar Rp5.000.000 dan pemilik barang adalah B (DPO) yang berada di Tanjungpinang, di mana tersangka ini berperan sebagai kurir baru sekali melakukan pengiriman barang tersebut akan dikirim ke Tanjungpinang dan tersangka N diketahui positif metamphetamine," ujarnya.

Kemudian kasus yang kedua yakni pada Selasa (11/8/2020) di tepi Pantai Taman Marina Waterfront City Sei Temiang, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Saat itu petugas BNNP Kepri mengamankan seorang laki-laki berinisial D (26) WNI yang berprofesi sebagai pedagang rujak yang beralamat di kavling Seroja Sungai Pelunggut Kecamatan Sagulung Kota Batam tertangkap tangan memiliki, menguasai, menjadi perantara jual beli narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 3 bungkus teh China merek Guanyinwang yang di dalamnya terdapat plastik bening berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dan 1 bungkus teh China merek Tea Culture yang di dalamnya terdapat plastik bening berisi kristal diduga narkotika glongan I jenis sabu dengan berat total 4.097 gram.

"D mengatakan, bahwa sabu tersebut adalah milik saudara B (DPO) yang berada di sekitaran Nagoya Kota Batam dan besaran upah yang dijanjikan saudara D yaitu sebesar Rp15.000.000 per bungkus," ujarnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1177 seconds (0.1#10.140)