BNNP Kepri Musnahkan Sabu 7,6 Kg dan Ekstasi 3.328 Butir

Rabu, 02 September 2020 - 15:01 WIB
loading...
BNNP Kepri Musnahkan...
Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu 7.657,35 gram dan ekstasi 3.328 butir setara dengan 986,69 gram. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau ( BNNP Kepri ) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu 7.657,35 gram dan ekstasi 3.328 butir setara dengan 986,69 gram. Barang bukti tersebut didapatkan dari 3 Laporan Kasus Narkotika dengan 4 orang tersangka peredaran gelap narkoba jaringan sindikat narkotika yang terjadi di wilayah Provinsi Kepri.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan mengklaim, dari total barang bukti tersebut pihaknya berhasil menyelamatkan belasan ribu jiwa bangsa Indonesia. "Dari hasil pengungkapan ini telah menyelamatkan 15.445 jiwa bangsa Indonesia dari bahaya narkoba," ujarnya saat press release dan pemusnahan barang bukti yang berlangsung di kantor BNNP Kepri, Batam, Rabu (2/9/2020). (Baca juga: Terungkap, Senpi Eks Kepala BPN Denpasar untuk Bunuh Diri Tak Terdaftar)

Dia juga menjelaskan ketiga kasus narkotika ini, yakni yang pertama terungkap pada Kamis (6/8/2020) di Lorong Pelantar Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan. Saat itu petugas BNN Provinsi Kepri telah mengamankan seorang laki-laki berinisial N (36) WNI yang berprofesi sebagai pedagang makanan yang beralamat di Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.
(Baca juga: Digeruduk Edo Kondologit dan Kerabat, Ini Jawaban Kapolres Sorong Kota)

"Tersangka ini tertangkap tangan memiliki, menguasai, menjadi perantara jual beli narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total bruto 1.003 gram, narkotika golongan I jenis ekstasi berwarna cokelat berlogo Minus sebanyak 3.410 butir dan daun kering diduga narkotika golongan I jenis ganja seberat bruto 3,75 gram," ujarnya.

Berdasarkan keterangan dari saudara N ini, narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 1.003 gram dan ekstasi sebanyak 3.410 butir tersebut, akan dipecah dan diantarkan kepada beberapa orang atas perintah dari seseorang berinisial B yang berada di Tanjungpinang. Kemudian dari keterangan tersebut di atas, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan.

"Dari barang bukti narkotika jenis sabu yang disita ini, dilakukan pemusnahan sebanyak 971,33 gram dan sebanyak 37,51 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," ujarnya.

Untuk barang bukti narkotika jenis ekstasi yang disita, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 3.328 butir setara 986,69 gram dan sebanyak 85 butir setara 25,5 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Kemudian untuk barang bukti narkotika jenis ganja yang di disita sebanyak 3,75 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda...
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda Bali Gagalkan Peredaran 937 Butir Narkoba Jenis Mephedrone
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Bea Cukai dan Polda...
Bea Cukai dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu dari Malaysia
Polda Jambi Musnahkan...
Polda Jambi Musnahkan Puluhan Ribu Butir Ekstasi dan Sabu
Buru Pemasok Sabu Jaringan...
Buru Pemasok Sabu Jaringan The Doctor, Bareskrim Polri Ajukan Red Notice
Penampakan AKP Deky...
Penampakan AKP Deky yang Ditahan di Rutan Bareskrim Terkait Kasus Narkoba
Penampakan Detik-detik...
Penampakan Detik-detik Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Koh Erwin Ditangkap Polisi
Momen Jaksa Penuntut...
Momen Jaksa Penuntut Kasus ABK Fandi Minta Maaf, Ungkap Sudah Dijatuhi Sanksi Jamwas
Rekomendasi
Prabowo: Pemimpin yang...
Prabowo: Pemimpin yang Anjurkan Bakar-bakar Itu Pemimpin Pengkhianat
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Komedian Temon Meninggal...
Komedian Temon Meninggal Dunia, Rumah Duka Dipenuhi Pelayat dan Rekan Artis
Berita Terkini
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved