BNNP Kepri Musnahkan Sabu 7,6 Kg dan Ekstasi 3.328 Butir

Rabu, 02 September 2020 - 15:01 WIB
loading...
A A A
Berdasarkan keterangan tersebut diatas, maka tersangka beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan. Barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka akan dilakukan pemusnahan sebanyak 3.961 gram dan sebanyak 136 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

"Tersangka ini dijanjikan upah sebesar Rp15.000.000 / bungkus dan pemilik barang adalah B (DPO) yang berada di Batam, di mana tersangka berperan sebagai kurir dan telah melakukan 2 kali pengiriman, namun tersangka D ini negatif metamphetamine," ujarnya.

Kasus ketiga yakni pada hari Sabtu (22/8/2020) saat itu petugas Bea dan Cukai beserta Avsec Bandara Internasional Hang Nadim Batam mengamankan 2 orang calon penumpang pesawat Citilink tujuan Surabaya karena diduga melakukan tindak pidana Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika jenis Sabu. Sewaktu salah satu penumpang melewati pemeriksaan x-ray, petugas Bea dan Cukai ada mendapati 14 buah plastik bening berisi kristal narkotika golongan 1 jenis sabu seberat brutto 1.383 gram.

"Barang tersebut disembunyikan oleh tersangka berinisial M (24) WNI berprofesi sebagai pemandu lagu/public relations (PR) yang beralamat di kecamatan Lubuk Baja Kota Batam," ujarnya.

Barang bukti ditemukan di dalam baju tersangka M yang dililitkan di perut dan di dalam sepatu yang dipakainya, dan 15 buah plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 1.695 gram yg disembunyikan oleh tersangka berinisial R (40) WNI berprofesi sebagai PNS Kementerian Perhubungan Udara di Bali yang beralamat di Duku Zamrud Blok Kelurahan Padurenan Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Barang bukti ditemukan di dalam baju tersangka R yang dililitkan di pinggang, di bagian betis dan di dalam sepatu yang dipakainya," ujarnya. Berdasarkan hasil introgasi didapatkan informasi bahwa tersangka R, dirinya berangkat dari Bali berdasarkan suruhan dari saudara K (DPO) menuju ke Pekanbaru untuk mengambil sabu.

Setelah tiba di Pekanbaru, tersangka diarahkan oleh saudara K untuk mengambil sabu di belakang sebuah Mall di Pekanbaru. Selanjutnya K menyuruh tersangka membawa sabu tersebut ke Surabaya (transit via Batam) untuk diserahkan kepada seseorang dengan cara diletakkan di parkiran Bandara Juanda Surabaya.

"Tersangka R telah mendapatkan upah sebesar Rp40.000.000 dari K atas pekerjaan mengambil sabu tersebut. Sedangkan tersangka M dijanjikan upah oleh R sebesar Rp25.000.000 dan baru dibayarkan sebesar Rp15.000.000," ujarnya.

Dari barang bukti sabu yang disita dari tersangka akan dimusnahkan sebanyak 2.725,02 gram dan sebanyak 363,98 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Tersangka berperan sebagai kurir, di mana R telah melakukan pengiriman sebanyak 3 kali, dan M telah melakukan pengiriman sebanyak 2 kali.

"Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," tutupnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1932 seconds (0.1#10.140)