Pendaftar Kartu Prakerja Terancam Pidana Jika Palsukan Identitas
Senin, 31 Agustus 2020 - 03:54 WIB
loading...
Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel mewanti-wanti agar tidak memalsukan identitas atau data pribadi saat melakukan pendaftaran kartu prakerja dengan maksud mendapatkan bantuan tersebut.
Kepala Disnakertrans Sulsel Andi Darmawan Bintang mengatakan, sistem pendaftaran kartu prakerja saat ini telah diperketat. Dengan begitu, bantuan subsidi bagi para pencari kerja ini bisa tepat sasaran. (BACA JUGA: Tembak Tiga Warga Makassar, 6 Polisi Diperiksa Propam )
Hal ini menyusul setelah ada evaluasi dari pemerintah pusat terkait program kartu prakerja. Dalam aturannya, diatur mengenai ancaman pidana bagi warga yang ditemukan dan terbukti memalsukan identitas pribadi dengan maksud mendapat bantuan ini. (BACA JUGA: Diduga Curang, Ketua KPU Supiori Dituntut 5 Tahun Penjara )
"Jadi persoalnnya bahwa ada beberapa kasus ditemukan yang bukan berhak (menerima bantuan kartu prakerja). Menurut info yang saya terima, seperti dia bukan merupakan tenaga kerja yang terdampak. Bahkan mempunyai pekerjaan tetap, bahkan gaji di atas rata-rata sebagai seorang pekerja," kata Kadisnakertrans Sulsel. (BACA JUGA: Janda Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dengan Leher Digorok )
Regulasi itu, ujar pria yang akrab disapa Wawan ini, diatur dalam Perpres Nomor 76/2020 tentang Perubahan Perpres Nomor 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja. Selain ancaman pidana, pemalsu identitas juga akan dituntut ganti rugi.
Kepala Disnakertrans Sulsel Andi Darmawan Bintang mengatakan, sistem pendaftaran kartu prakerja saat ini telah diperketat. Dengan begitu, bantuan subsidi bagi para pencari kerja ini bisa tepat sasaran. (BACA JUGA: Tembak Tiga Warga Makassar, 6 Polisi Diperiksa Propam )
Hal ini menyusul setelah ada evaluasi dari pemerintah pusat terkait program kartu prakerja. Dalam aturannya, diatur mengenai ancaman pidana bagi warga yang ditemukan dan terbukti memalsukan identitas pribadi dengan maksud mendapat bantuan ini. (BACA JUGA: Diduga Curang, Ketua KPU Supiori Dituntut 5 Tahun Penjara )
"Jadi persoalnnya bahwa ada beberapa kasus ditemukan yang bukan berhak (menerima bantuan kartu prakerja). Menurut info yang saya terima, seperti dia bukan merupakan tenaga kerja yang terdampak. Bahkan mempunyai pekerjaan tetap, bahkan gaji di atas rata-rata sebagai seorang pekerja," kata Kadisnakertrans Sulsel. (BACA JUGA: Janda Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dengan Leher Digorok )
Regulasi itu, ujar pria yang akrab disapa Wawan ini, diatur dalam Perpres Nomor 76/2020 tentang Perubahan Perpres Nomor 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja. Selain ancaman pidana, pemalsu identitas juga akan dituntut ganti rugi.
Lihat Juga :