Pendaftar Kartu Prakerja Terancam Pidana Jika Palsukan Identitas

Senin, 31 Agustus 2020 - 03:54 WIB
loading...
Pendaftar Kartu Prakerja Terancam Pidana Jika Palsukan Identitas
Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel mewanti-wanti agar tidak memalsukan identitas atau data pribadi saat melakukan pendaftaran kartu prakerja dengan maksud mendapatkan bantuan tersebut.

Kepala Disnakertrans Sulsel Andi Darmawan Bintang mengatakan, sistem pendaftaran kartu prakerja saat ini telah diperketat. Dengan begitu, bantuan subsidi bagi para pencari kerja ini bisa tepat sasaran. (BACA JUGA: Tembak Tiga Warga Makassar, 6 Polisi Diperiksa Propam )

Hal ini menyusul setelah ada evaluasi dari pemerintah pusat terkait program kartu prakerja. Dalam aturannya, diatur mengenai ancaman pidana bagi warga yang ditemukan dan terbukti memalsukan identitas pribadi dengan maksud mendapat bantuan ini. (BACA JUGA: Diduga Curang, Ketua KPU Supiori Dituntut 5 Tahun Penjara )

"Jadi persoalnnya bahwa ada beberapa kasus ditemukan yang bukan berhak (menerima bantuan kartu prakerja). Menurut info yang saya terima, seperti dia bukan merupakan tenaga kerja yang terdampak. Bahkan mempunyai pekerjaan tetap, bahkan gaji di atas rata-rata sebagai seorang pekerja," kata Kadisnakertrans Sulsel. (BACA JUGA: Janda Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dengan Leher Digorok )

Regulasi itu, ujar pria yang akrab disapa Wawan ini, diatur dalam Perpres Nomor 76/2020 tentang Perubahan Perpres Nomor 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja. Selain ancaman pidana, pemalsu identitas juga akan dituntut ganti rugi.

"Makanya itu dievaluasi pemerintah dan dikeluarkan perpres bahwa kalau ada pelanggaran, itu sudah pidana. Jadi sudah diperingati waktu pendaftaran tahap keempat itu dimulai kembali," ujar Wawan.

Diketahui, pendaftaran kartu prakerja tahap keempar sempat dihentikan oleh pemerintah pusat yang sedianya dimulai awal Juni lalu. Pertimbangannya dilakukan evaluasi terhadap sistem dan mekanisme pendaftaran kartu prakerja.

Namun, pendaftaran kembali mulai dibuka kembali secara bertahap. Hingga saat ini bahkan akan memasuki tahap keenam. Hanya saja, Wawan mengaku masih menunggu jadwal resmi dari pusat kapan pendaftaran kembali dimulai.

"Jadwalnya itu belum kita terima sama sekali. Tetapi tentu kita berharap sudah jalan dengan asumsi bahwa semakin banyak tenaga kerja yang membutuhkan untuk kartu prakerja," tutur Wawan.

Apalagi, kuota penerima kartu prakerja yang diberikan untuk Sulsel masih cukup banyak sebesar 158.936 orang. Namun hingga saat ini baru 23.740 orang yang dinyatakan lolos menerima bantuan tersebut. "Kami masih menunggu pengumuman berapa orang yang gelombang keempat dan kelima," ungkap dia.

Koordinator Fungsional Pengantar Kerja Disnakertrans Sulsel Syamsi Alang menambahkan, pihaknya belum menerima informasi dari pusat untuk jumlah pekerja yang lolos saat pendaftaran gelombang keempat dan kelima. Total 23.740 yang lolos sebelumnya, itu baru pengumuman sampai tahap ketiga.

Dia melanjutkan, untuk pengumuman kelulusan gelombang keempat dan kelima belum diterima. Pihaknya masih menunggu informasi dari Kementerian Perekonomian (Kemenko). "Kelulusan gelombang 4 dan 5 belum ada data kami terima berapa yang lulus. Belum ada penyampaian dari Kemenko," tutur Syamsi Alang.

Program bantuan kartu prakerja diberikan para pekerja yang terdampak di perusahaan akibat Covid-19, baik PHK atau dirumahkan, dan pekerja bukan penerima upah. Selain itu secara umum dipersyaratkan bagi WNI berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Mereka yang lolos program kartu prakerja akan mendapat insentif total senilai Rp3.550.000. Sebagian besar dana itu digunakan untuk mengikuti program pelatihan peningkatan kompetensi kerja secara online.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1852 seconds (0.1#10.140)